Indograf.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap kawanan pencurian rumah kosong, dalam press rilis yang digelar Rabu, 6 Desember 2023.
Pelaku TAS, MY dan DM ditangkap pada 27 Oktober 2023 di sebuah tempat indekos, Losarang Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, R dan DS masih dalam DPO Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Jadi modus para pelaku adalah mencari sasaran secara acak dengan rumah kosong,” kata Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik.
Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak sejumlah jam tangan mewah dan satu unit HP.
Usai beraksi, mereka langsung kembali ke tempat indekos di Losarang Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian maupun kendaraan yang digunakan pelaku.
“Barang bukti terdapat 2 jam tangan,1 unit mobil Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***