• INDOGRAF
  • INDEKS
Rabu, 8 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

KAI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aksi Vandalisme Pelemparan Batu Pada Kereta Api

Mawardi by Mawardi
17 Oktober 2024
in News
A A

Stop Aksi Vandalisme Pelemparan Batu Pada Kereta Api

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. Hal tersebut dapat melukai penumpang dan petugas kereta api yang ada di dalamnya.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menyampaikan, hingga saat ini masih saja terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan. Selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024 telah terjadi kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 6 Kali.

Baca Juga

Bukan Sekadar Urus Tanah, Kantah Palangka Raya tebar keceriaan di TK Palangka II.

Kantah Palangka Raya Tebar Keceriaan di TK Palangka II

8 April 2026
Konflik Lebanon Dinamis, Mentrans Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan

Konflik Lebanon Dinamis, Mentrans Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan

6 April 2026
Load More

Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan hingga pecah, namun beruntungnya tidak ada korban yang terluka. Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Rokhmad.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tambahnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Selain itu, KAI juga telah memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut” tutup Rokhmad. ***

Tags: Daop 3 CirebonKAIKereta apivandalisme
Previous Post

Peserta Edutrain KAI Daop 3 Cirebon Sudah Layani 32.131, Belajar Menyenangkan di Luar Sekolah

Next Post

Daop 3 Cirebon Gelar Program ‘Millenials KAI Goes to School’ ke SMAN 5 Kota Cirebon

Artikel Terkait

Bukan Sekadar Urus Tanah, Kantah Palangka Raya tebar keceriaan di TK Palangka II.

Kantah Palangka Raya Tebar Keceriaan di TK Palangka II

by Nawawi Indograf
8 April 2026

INDOGRAF.COM – Di sela kesibukan mengurus administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya menunjukkan sisi humanisnya melalui aksi sosial....

Konflik Lebanon Dinamis, Mentrans Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan

Konflik Lebanon Dinamis, Mentrans Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan

by Muhammad SA
6 April 2026

INDOGRAF - Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, menekankan pentingnya kepemimpinan yang tangguh serta kewaspadaan tinggi bagi prajurit TNI yang...

HBH Ikapete Jatim Jadi Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Santri di Jejak Sunan Drajat

HBH Ikapete Jatim Jadi Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Santri di Jejak Sunan Drajat

by Muhammad SA
4 April 2026

INDOGRAF-Semangat kebangkitan ekonomi santri mengemuka dalam kegiatan Halal Bihalal (HBH) dan diskusi panel bertema “Maksimalisasi Ekonomi Santri untuk Negeri” yang...

Kadin Bangkalan Sambut Bamus Madura, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Kadin Bangkalan Sambut Bamus Madura, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

by Muhammad SA
3 April 2026

INDOGRAF – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bangkalan menyambut sekaligus mengapresiasi peluncuran Badan Musyawarah Madura (Bamus Madura) yang digelar dalam...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In