Indograf.com – Dalam rangka mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon, PT KAI Daop 3 Cirebon menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H.
Arie menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga negara dan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon, khususnya yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Subang, dapat berjalan lebih baik. Termasuk dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” jelas Arie.
Ia menambahkan, salah satu persoalan hukum yang kerap dihadapi KAI adalah terkait aset perusahaan, seperti penyerobotan maupun pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui perjanjian ini, KAI bersama Kejari akan bekerja sama secara optimal untuk mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan KAI.
“Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejari Subang. Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, KAI Daop 3 Cirebon akan mendapatkan pendampingan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Selain itu, Kejari Subang juga dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance) terkait berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kejari Subang. Hubungan baik yang sudah terjalin selama ini semoga terus dipertahankan dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi KAI, tetapi juga bagi masyarakat luas,” tutup Arie. ***











