indograf.com, Depok – Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, geliat penjualan hewan kurban mulai terasa di berbagai sudut Kota Depok. Lapak-lapak hewan kurban bermunculan, dan antusiasme warga untuk berkurban pun semakin meningkat.
Namun, di tengah euforia itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengingatkan warga agar tak hanya tergiur oleh tampilan hewan yang besar dan gemuk.
Menurut Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandari, masih banyak masyarakat yang abai terhadap aspek legalitas dan kesehatan hewan kurban. Padahal, kedua hal ini sangat krusial demi menjamin kurban yang sah secara syariat dan aman dikonsumsi.
“Kadang masyarakat hanya fokus pada fisik hewan, padahal dokumen dan izin itu sangat penting. Jangan asal beli,” ujar Widyati kepada media, Senin (19/5/2025).
Izin Lapak dan Dokumen Wajib Diperiksa
Widyati menegaskan, warga Depok harus memastikan bahwa lapak penjual hewan kurban memiliki izin resmi dari camat setempat. Izin ini menjamin bahwa lokasi penjualan sudah memenuhi standar kebersihan dan pengawasan kesehatan dari pihak terkait.
Selain itu, hewan kurban juga wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal. Dokumen ini membuktikan bahwa hewan dalam kondisi sehat sebelum masuk ke wilayah Depok.
Pemeriksaan Lanjutan dan Pengawasan Ketat
DKP3 juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap hewan kurban yang tiba di Depok. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban yang dikeluarkan oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok.
Tak hanya itu, saat pengiriman menuju lokasi penyembelihan, hewan kurban juga harus dilengkapi dengan SKKH terbaru dari DKP3. Tujuannya, memastikan hewan tetap dalam kondisi sehat hingga hari pemotongan.
Beli Hewan Kurban? Jangan Ragu untuk Bertanya
Untuk menghindari pembelian yang merugikan, DKP3 menyarankan masyarakat tidak sungkan untuk menanyakan kelengkapan dokumen kepada penjual.
“Dengan bertanya, kita bisa memastikan bahwa hewan yang kita beli memang sehat, sah, dan sesuai aturan. Ini membuat ibadah kurban lebih tenang, aman, dan penuh makna,” pungkas Widyati.
Tips DKP3 Kota Depok Sebelum Membeli Hewan Kurban:
Pastikan lapak memiliki izin resmi dari camat.
Cek SKKH atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal.
Minta Surat Keterangan Pemeriksaan dari DKP3 Depok.
Jangan sungkan bertanya kepada penjual soal dokumen.
Pastikan pengiriman hewan disertai SKKH terbaru.
(NW)