Indograf.com – Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, ternyata disebabkan perkataan kasar.
Keterangan ini didapat dari hasil penyelidikan petugas kepolisian dari beberapa saksi di unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.
Tak hanya itu, petugas juga terus melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional dalam menangani kasus perundungan di Cigugur ini, sekaligus tetap berpedoman pada undang-undang perlindungan anak.
Kasat Reskrim, Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan motif pekalu kepada korban bullying adalah karena korban berkata kasar kepada pelaku, sehingga membuat hati pelaku kesal dan bertindak melakukan perundungan.
“Kami dapati bahwa, motifnya ketika saat bermain ada perkataan yang menurut pelaku menyinggung perasaannya, karena dianggap kasar penyampaiannya keras, sehingga mendorong pelaku melakukan bullying”, kata Kasat Reskrim Polres Kuningan di Mapolres Kuningan pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Sementara itu, saat ini petugas Polres Kuningan juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Yang diperiksa sejauh ini lebih dari 5 orang sebagai saksi, saat ini kita masih terus berproses sesuai ketentuan yang berlaku”, katanya.
Saat ini, korban perundungan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat ini telah kembali bersekolah.
Korban sebelumnya luka pada bagian dada, akibat aksi perundungan di sebuah kebun bambu kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. ***