• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

HGB Bisa Diubah SHM, BPN Kota Depok: Biaya Relatif Terjangkau

Muhammad SA by Muhammad SA
2 Oktober 2023
in Ekonomi, News
A A
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Jika sertifikat tanah hilang, maka pemilik tanah harus segera mengurusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau yaitu hanya Rp 50.000.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menegaskan biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

Baca Juga

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

17 Juni 2025
Load More

“Pastinya, untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Untuk biaya, sambung Indra hanya Rp 50.000. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

BPN Kota Depok
Petugas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok memberikan penjelasan terkait dengan prosedur dan tata cara HGB Bisa Diubah SHM, Senin, 2 Oktober 2023. (Foto: BPN Kota Depok)

Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM? Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.

“Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra.

Sertakan pula surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan. Selanjutnya sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kemudian serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB.

“Selain itu serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” jelasnya.

Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

“Jangan lupa buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik,” paparnya.

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.

“Nanti di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok, petugas akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya,” jelasnya.

Setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.

Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Jika seluruh proses telah selesai.

Memasuki tahap akhir, Kantor Pertanahan Kota Depok akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah. Proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.

“Bagi masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor!”ungkap Indra Gunawan.

Tags: BPN Kota DepokHGB Bisa Diubah SHMIndra GunawanKantor Pertanahansyarat
Previous Post

Indograf.com – Hari batik nasional, ini ciri khas batik Cirebon

Next Post

Indograf.com – Kasus perundungan marak terjadi, kali ini di Kabupaten Kuningan

Artikel Terkait

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

Kabupaten Bogor Buka 1.824 Lowongan di Job Fair Kabogor Fest: Peluang Emas Bagi Para Pencari Kerja

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan angin segar bagi para pencari kerja. Dalam rangka peringatan Hari Jadi Bogor (HJB)...

lavojoy Cetak Rekor MURI: 1.355 Video Cerita Perawatan Rambut Rontok

lavojoy Cetak Rekor MURI: 1.355 Video Cerita Perawatan Rambut Rontok

by Muhammad SA
13 Juni 2025

INDOGRAF - Lavojoy, brand perawatan rambut dan tubuh yang semakin dikenal di kalangan konsumen, berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia...

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

by Muhammad SA
12 Juni 2025

INDOGRAF - Suasana di Pantai Kejawanan, Kota Cirebon pagi ini tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan relawan pegawai PT PLN...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Ground Breaking Pembangunan Pasar UMKM Dilakukan Gubernur Arinal Djunaidi Dan Dukungan Dari 14 BUMN

    Ground Breaking Pembangunan Pasar UMKM Dilakukan Gubernur Arinal Djunaidi Dan Dukungan Dari 14 BUMN

    31 Oktober 2023
    Mantan Wakil Rektor Unila Heryandi Meninggal Dunia Usai Berolahraga di Lapas

    Mantan Wakil Rektor Unila Heryandi Meninggal Dunia Usai Berolahraga di Lapas

    4 Oktober 2023
    Mendikdasmen Dorong SMK Siapkan Lulusan untuk Bekerja, Melanjutkan dan Berwirausaha

    Mendikdasmen Dorong SMK Siapkan Lulusan untuk Bekerja, Melanjutkan dan Berwirausaha

    28 April 2025
    Agustus 2023 Industri Jasa Keuangan Di Papua Tumbuh Positif 10,79 Persen PerTahun

    Agustus 2023 Industri Jasa Keuangan Di Papua Tumbuh Positif 10,79 Persen PerTahun

    23 Oktober 2023

    Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Ganti Bantalan Rel Kayu dengan Bahan Sintetis

    30 Oktober 2024
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In