DEPOK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).
Program PELATARAN ini merupakan pelayanan khusus untuk mengurus sertifikat dan administrasi pertanahan yang dilakukan di hari Sabtu-Minggu, dan dibuka sejak pukul 08.00- 12.00 WIB.
“Program PELATARAN sendiri, sebenarnya sudah hadir sejak 2022. Fungsinya, memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah di akhir pekan yang tidak dikuasakan,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2024.
Program ini, dikhususkan bagi warga yang sibuk di hari kerja, dan tidak bisa mengurus tanahnya sendiri. Maka program PELATARAN menjadi solusi dari keterbatasan waktu yang dialami.
“Bagi yang sibuk di hari kerja bisa manfaatkan waktu pada Sabtu dan Minggu ke Kantor Pertanahan Kota Depok untuk mengurus sertifikat, termasuk hal-hal lain menyangkut pertanahan tanpa harus dikuasakan,” jelas Indra Gunawan.
Program PELATARAN, sambung Indra, diharapkan menjadi jalan keluar untuk memudahkan pengurusan administrasi pertanahan di tengah kesibukan warga di hari kerja.
“Kalau pun mendapati program PELATARAN dalam posisi off atau tidak aktif di Kantor Pertanahan Kota Depok, dipastikan karena terbentur cuti bersama. Maka untuk informasi detail, masyarakat bisa melihat pengumuman di media sosial yang sudah kami unggah,” jelasnya.
Program ini pun sebagai upaya meningkatkan efisiensi waktu, dalam mendukung pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih cepat dan efisien tanpa perantara.
Bagi warga yang ingin mengetahui lokasi detailnya, masyarakat dapat melihat daftar kantor pertanahan di Sabtu-Minggu dengan mengecek link ini https://bit.ly/InfoPELATARAN. Sementara, jika warga ingin tetap mengurus sendiri di hari kerja, Kantor Pertanahan Kota Depok telah menyediakan Loket Prioritas.
Manfaat Program Pelataran:
1. Meningkatkan pelayanan publik:
Memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus pertanahan.
2. Meningkatkan kepercayaan publik:
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kantor Pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN.
Jenis layanan:
1. Roya Hak Tanggungan
2. Ganti Nama/Merger Bank pada Hak Tanggungan
3. Pendaftaran Peningkatan Hak
4. Validasi Buku Tanah
Persyaratan:
1. Membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
2. Mengambil nomor antrian di loket Pelataran.
3. Membayar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mari, manfaatkan program PELATARAN ini untuk memudahkan warga dan efisien waktu di hari libur. BPN Kota Depok siap membantu dan berikan pelayanan sebaik mungkin,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ind)