Jakarta (INDOGRAF) :
Sidang E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Mei mendatang menjadi Harapan Terakhir Nasabah Bumi Putera. Harapan di tengah ratusan hati yang merasa dikhianati, Drs. Endar P. Satriyanto, MM berdiri sebagai suara nasabah, ia bukan hanya menggugat, tetapi mewakili luka kolektif para mantan nasabah Bumi Putera yang menuntut keadilan di sidang perkara 1165/Pdt.G/2024/PN.Jak.Sel.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin hak kami dikembalikan.” Ucap Endar menggema seperti tamparan bagi sistem yang dianggap telah gagal melindungi rakyat.
Didampingi oleh Eva, ia menyanggah keras kesaksian dari pihak tergugat. Ia menegaskan bahwa saksi tersebut tidak merepresentasikan kondisi para penggugat. Pasalnya, Saksi Tergugat justru merupakan bagian dari Program Penyelesaian Nasional Mandiri (PNM) sejak 2019, sedangkan kontrak nasabah penggugat sudah selesai jauh sebelum itu.
“Kesaksiannya tidak relevan. Kami tidak pernah ikut PNM karena kontrak kami sudah selesai sejak lama,” tegas Endar yang didampingi Eva. Kalimat itu keluar seperti peluru emosi yang terpendam bertahun-tahun.
Kuasa Hukum Soroti Ketimpangan Fakta
Kuasa hukum para penggugat, Fien Mangiri S.Sn., SH., MH., menguatkan pernyataan tersebut. Ia membeberkan fakta bahwa kliennya menyelesaikan kontrak antara 2018 hingga 2022. Sementara saksi tergugat baru bergabung dalam program pada 2023.
“Fakta ini seharusnya menjadi pembeda utama. Tapi justru disamakan. Di mana keadilannya?” ujar Fien.
Endar, sebagai saksi mata perjuangan para nasabah, turut menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan. Ia menyatakan bahwa mereka bukan lagi peserta aktif, melainkan korban dari kebijakan yang tidak berpihak.
“Kami sudah tidak aktif, tapi masih dikorbankan. Kami butuh kepastian, bukan pengabaian,” tegasnya, menunjukkan betapa dalam luka para penggugat.
Sidang ini bukan sekadar tuntutan finansial. Ini tentang martabat. Tentang hak. Tentang kepercayaan yang dirampas.
“Jangan hanya lihat nominal. Ini soal martabat dan hak kami sebagai warga negara,” seru Fien.
Penentuan Hukum Masih Milik Rakyat
Majelis Hakim telah menetapkan tanggal 21 Mei 2025 sebagai waktu pembacaan putusan melalui sistem E-Court. Bagi ribuan nasabah, tanggal ini bukan sekadar agenda pengadilan—melainkan penentu nasib.
Apakah keadilan akan berpihak pada mereka yang telah lama menjerit, atau justru kembali menancapkan luka yang lebih dalam.
)**T.Bams