• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Hak Angket DPR Upaya Degradasi Kekuatan Jokowi?

Jelang Pilpres 2024

Indografnews by Indografnews
4 November 2023
in Headline, News
A A
Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Indograf.com – Usulan hak angket terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres/cawapres tengah dikaji oleh fraksi di DPR RI.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi sampaikan hal tersebut.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025
Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Load More

“Biasanya berdasarkan undang-undang, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sementara itu, angket yang hari ini adalah angket kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu.

Anggota DPR itu mengatakan bahwa DPR memiliki hak pengawasan. Putusan MK tersebut nantinya bisa diuraikan mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah.

“Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan Pemerintah? Dan seterusnya,” ujar Achmad Baidowi.

Namun, kata dia, ide hak angket tersebut merupakan hak politik konstitusional yang diajukan oleh politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu saat Rapat Paripurna DPR RI.

“Yang lucunya lagi penyampaian Masinton di rapat paripurna dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.”

“Jadi, kami ini serbarepot menyampaikan usul dalam forum resmi dilaporkan ke MKD,” ujar Baidowi.

Ditegaskan pula bahwa penyampaian pendapat di ruang konstitusional seperti rapat paripurna telah dilindungi oleh undang-undang.

“Kalaupun kemudian kami berpendapat melalui forum-forum resmi yang dilindungi undang-undang, lalu dilaporkan, jangan-jangan 580 anggota DPR jadi takut (berpendapat) semua nanti,” kata Baidowi.

Putusan MK 

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapat agar DPR menggunakan hak angket terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pendapat Masinton disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 di Jakarta, Selasa (31/10).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menangani laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam memutus perkara terkait dengan batas usia capres/cawapres.

Putusan MKMK ini akan disampaikan pada tanggal 7 November mendatang, atau sebelum jadwal penetapan calon presiden/wakil presiden oleh KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Lalu apakah hak Angket DPR upaya mendegradasi kekuatan Jokowi di Pilpres 2024 yang terbilang masih memiliki pengaruh besar?

Tags: Achmad BaidowiHak Angket DPRJokowiPilpres 2024
Previous Post

IGI Provinsi Kepulauan Riau Menggelar Pelatihan Menulis Buku ber-ISBN

Next Post

Menhan Prabowo Kirim Kapal Rumah Sakit ke Perairan Gaza

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Ivar Jenner Timnas Indonesia

    Ivar Jenner Dorong Arkhan Fikri Main di Liga Eropa

    10 Oktober 2023
    Gong Xi Fa Cai! Sambut Tahun Ular Kayu 2025 di Mercure Convention Center Ancol

    Gong Xi Fa Cai! Sambut Tahun Ular Kayu 2025 di Mercure Convention Center Ancol

    23 Januari 2025
    Bersama Rakyat, Prajurit TNI Warnai Hari Anak-anak Kampung Dambet

    Bersama Rakyat, Prajurit TNI Warnai Hari Anak-anak Kampung Dambet

    27 April 2025
    Wamenkop: Satgas Terus Perkuat Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke Daerah

    Wamenkop: Satgas Terus Perkuat Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke Daerah

    17 April 2025
    BPN Palangka Raya Ubah Paradigma Tanah: Dari Kepemilikan ke Kemandirian Ekonomi

    BPN Palangka Raya Ubah Paradigma Tanah: Dari Kepemilikan ke Kemandirian Ekonomi

    11 November 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In