Partai Gerindra memulai babak baru dengan Partai Demokrat yang baru saja ‘dicampakan’ oleh Anies Baswedan dalam pergulatan koalisi menuju Pilpres 2024.
Indograf.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengumumkan bahwa partainya telah memulai upaya memperkuat hubungan dengan Partai Demokrat.
Ini sejalan dengan langkah Partai Demokrat mundur diri dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) setelah deklarasi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Komunikasi yang dibangun Partai Gerindra, menurut Ahmad Muzani tindakan ini mencerminkan sikap terbuka partainya.
“Partai Gerindra ingin melibatkan semua pihak dalam upaya untuk memenangkan Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” jelas Ahmad Muzani di DBL Arena, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Minggu 3 September 2023.
Partai Gerindra lanjut Muzani, telah memulai pembicaraan, dan komunikasi dengan Partai Demokrat dan segera mengimplementasikan dalam pertemuan dalam waktu dekat.
“Komunikasi denan Partai Demokrat akan menjadi fokus utama dalam hari-hari mendatang,” kata Muzani.
Ahmad Muzani juga menekankan bahwa dukungan dari semua pihak akan sangat berkontribusi dalam memperkuat posisi Prabowo Subianto.
“Partai Gerindra membuka pintu bagi siapa saja, baik individu, kelompok, organisasi, maupun partai politik yang ingin mendukung Pak Prabowo,” katanya.
“Bagi kami, dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, tokoh, ulama, pondok pesantren, dan terutama partai politik, memiliki nilai yang sangat penting,” tambahnya.
Tentang rencana pertemuan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ahmad Muzani memilih untuk tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut.
Tetapi ia memastikan bahwa Partai Gerindra telah memulai proses komunikasi dengan partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.
“Tentu saja Partai Gerindra sedang intensif dalam berkomunikasi dengan semua parpol,” tegasnya.
Seiring dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.
Sebagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau koalisi partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
Beberapa persyaratan tersebut yakni perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi di DPR atau meraih 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga untuk Pilpres 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Alternatif lainnya adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.(masipul)