INDOGRAF – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah (Gemapatas) Tahun 2025 resmi diluncurkan serentak di Kalimantan Tengah pada Senin (20/1).
Kegiatan ini disaksikan secara langsung maupun daring oleh seluruh pemangku kepentingan di provinsi tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menjelaskan bahwa acara di Kelurahan Bukit Tunggal merupakan bagian dari peluncuran serentak yang dipusatkan di Kabupaten Kapuas. Indra menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah guna mencegah perselisihan antara pemilik tanah.
“Kesepakatan tanda batas antara pemilik tanah sangat penting agar tidak terjadi konflik. Setelah tanda batas dipasang, petugas BPN dapat melakukan pengukuran sesuai aturan,” kata Indra.
Pada tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 1.000 bidang tanah dan redistribusi tanah untuk 2.000 bidang tanah.
Dalam acara tersebut, bersama Penjabat (Pj.) Wali Kota Palangka Raya Drs. Ahmad Husain, M.Si., Indra menyerahkan 10 sertifikat hasil redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat. Keduanya juga menyaksikan pemasangan tanda batas tanah oleh warga.
Indra mengimbau masyarakat untuk menjaga tanah mereka dan memanfaatkannya secara produktif.
“Mohon dijaga dan dipelihara dengan baik tanah yang dimiliki, agar dapat meningkatkan perekonomian keluarga,” ujarnya.
Pj. Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Husain, menyampaikan apresiasinya terhadap program Gemapatas.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk memasang tanda batas tanah sesuai ketentuan BPN, agar tidak terjadi sengketa di masa depan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., M.M., menegaskan bahwa Gemapatas mendukung kepastian hukum dan investasi.
“Target kami pada tahun 2025 adalah seluruh aset tanah di Kalimantan Tengah telah tersertifikatkan. Masyarakat juga harus menjaga tanda batas agar tanah dapat dimanfaatkan dengan optimal,” ujarnya.
Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Kalimantan Tengah menambahkan bahwa pemasangan tanda batas tanah akan mempermudah pembangunan, perencanaan wilayah, dan investasi.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mendukung penuh kegiatan ini.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini untuk mencegah mafia tanah dan mendukung investasi di Kalimantan Tengah. Ini langkah nyata menuju visi ‘Kalteng Berkah’,” katanya.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN menyoroti pentingnya Gemapatas dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Gemapatas mempererat hubungan antarwarga, mengamankan aset, dan memberikan kepastian hukum atas tanah,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa 75 persen sengketa tanah di Indonesia disebabkan oleh ketiadaan tanda batas yang jelas. Dengan Gemapatas 2025, diharapkan sengketa tanah dapat diminimalisir dan proses pemetaan tanah semakin cepat.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat pembangunan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong investasi di Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan Gemapatas 2025.