Indograf.com – Tiga orang pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 Kg diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ketiga pelaku yakni S (55), J (60), AS (82) tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg.
Setelah di oplos, pelaku kemudian menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp200.000 dengan keuntungan cukup banyak per-tabungnya.
“Pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan sepeda motor roda 3 (tiga) untuk memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung LPG 12 Kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp15.000,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Jumat 12 Januari 2024.
Aksi ini terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara 6 tahun lamanya. ***