Indograf.com – Benarkah faktor logistik Cak Imin gagal jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto?
Sejak awal Muhaimin Iskandar (Cak Imin) khususnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kompensasi dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Proses yang dilalui berjalan mulus, namunya nyatanya kian sulit dengan masuknya PAN dan Partai Golkar dalam koalisi KKIR.
“PKB mungkin akan mengambil langkah keluar dari KKIR dan nyatanya ini mulai terlihat,” kata Ari Nurcahyo, Direktur Eksekutif PARA Syndicate dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Lalu apakah PKB akan memiliki peluang untuk memperluas kekuatan politiknya setelah hengkang dari KKIR? Ari juga mencatat bahwa daya tawar Cak Imin sebagai calon wakil presiden telah menurun.
Terutama, setelah bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar ke dalam KKIR.
Sebelum kedua partai ini bergabung, PKB dianggap sangat penting bagi Gerindra karena mereka harus berkoalisi dengan partai politik lain untuk mendukung Prabowo sebagai calon presiden.
Namun, dengan masuknya Golkar dan PAN, posisi PKB dalam koalisi menjadi semakin sulit.
Ari berpendapat bahwa Golkar dan PAN memiliki lebih banyak ruang untuk menawarkan calon wakil presiden, sehingga mengurangi peluang Cak Imin.
Dalam konteks ini, PKB akan mengambil pendekatan pragmatis untuk mencari peluang politik.
“Peluang yang lebih menguntungkan, termasuk kemungkinan bergabung dengan koalisi lain yang lebih menguntungkan bagi mereka,” ujar Ari Nurcahyo.
Ari juga mengingatkan bahwa pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya bergantung pada elektabilitas semata.
Keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor seperti kemampuan pasangan untuk saling melengkapi.
Tak terkecuali dukungan logistik yang kuat, sehingga keseluruhan strategi harus dipertimbangkan.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Calon pasangan presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan kursi dan dukungan suara.
Ketentuan itu ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 115 kursi di DPR RI dan dukungan suara minimal 34.992.703 suara untuk dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. (masiful)