• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Tahun 2011-2021, Ahok: “Enggak bisa buka, nanti di pengadilan bisa kok pokoknya tanya penyidik deh,”

Perbuatan KA atau GKK menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Muhammad SA by Muhammad SA
7 November 2023
in News
A A
Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Tahun 2011-2021, Ahok: “Enggak bisa buka, nanti di pengadilan bisa kok pokoknya tanya penyidik deh,”

Komisaris Utama PT Pertamina Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – KPK pada Selasa (19/9) melakukan penahanan terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan dirinya tak bisa banyak berkomentar usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

16 Desember 2025
Load More

“Enggak bisa buka, nanti di pengadilan bisa kok. Pokoknya tanya penyidik deh,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ahok mengaku tak ingat soal jumlah pertanyaan yang disodorkan penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan yang baru dijalaninya.

Namun Ahok mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Dipanggil buat masalah Ibu Karen, itu saja sih. (jumlah pertanyaan) lupa,” ujarnya.

Ahok juga tak bisa memastikan apakah dirinya akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK, menurutnya hal itu adalah kewenangan penyidik KPK.

“Saya enggak tahu. Tergantung penyidik ya,” kata Ahok.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/9) melakukan penahanan terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: Antara

Tags: ahokkorupsi pengadaan gas alam cairKPKterduga korupsi
Previous Post

Pemerintah Berencana Membangun Kawasan Industri Gula Di Papua Dengan Bantuan Tenaga Ahli Dari Brazil

Next Post

Kalbar Menyiapkan Dana Hibah Untuk Pemilukada Senilai Rp367 Miliar

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

by Muhammad SA
12 Desember 2025

INDOGRAF - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Lagi dan lagi, TPA Kopiluhur Kota Cirebon kembali terbakar

    30 September 2023
    Target Peringkat Tiga Besar Produksi Beras Nasional, Kementan Kucurkan Rp700 miliar Guna Optimasi Lahan 128 ribu Hektare di Sumsel

    Target Peringkat Tiga Besar Produksi Beras Nasional, Kementan Kucurkan Rp700 miliar Guna Optimasi Lahan 128 ribu Hektare di Sumsel

    14 November 2023
    Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

    Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

    12 Desember 2025
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Kota Lengkap Buat Masyarakat Aman Dalam Pertanahan

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Kota Lengkap Buat Masyarakat Aman Dalam Pertanahan

    9 November 2023
    Enam Upaya Pemprov Sumsel Kendalikan Inflasi, Ajak Kampanyekan Stop Boros Pangan Untuk Menghemat Pasokan Pangan Dan Budayakan Untuk Belanja Bijak

    Enam Upaya Pemprov Sumsel Kendalikan Inflasi, Ajak Kampanyekan Stop Boros Pangan Untuk Menghemat Pasokan Pangan Dan Budayakan Untuk Belanja Bijak

    9 November 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In