Indograf.com – Pasca audiensi dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perwakilan masyarakat Kota Cirebon, M. Agung Sentosa, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkot yang sudah mengakomodir kepentingan masyarakat, meskipun regulasi masih berproses. Namun, penting bagi Pemkot untuk segera membentuk Satgas, terutama menyangkut persoalan PBB,” ujar Agung, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, keberadaan Satgas nantinya tidak hanya fokus pada PBB semata, melainkan juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain. Ia menilai masih ada potensi PAD yang belum tergarap maksimal, seperti retribusi parkir, reklame, dan hiburan.
“Masih banyak celah yang justru merugikan pendapatan daerah. Karena itu perlu sinergi antara Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas wajib pajak nakal yang mencoba menghindar dari kewajiban,” tegasnya.
Agung menekankan, pembentukan Satgas penting agar pengelolaan pajak tidak hanya menguntungkan pengusaha besar, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat kecil.
Ia juga mendorong Pemkot Cirebon untuk lebih transparan terkait mekanisme pemungutan pajak daerah dan penggunaan anggaran, sehingga tidak ada ruang praktik korupsi. Hal itu sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta Wali Kota Cirebon untuk lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, Agung mendesak Pemkot menerapkan digitalisasi melalui sistem pajak online end-to-end guna meminimalkan kontak langsung yang berpotensi menimbulkan kecurangan.
“Dengan sistem pajak online, pengawasan bisa lebih ketat, termasuk pengamanan data pribadi untuk mencegah kebocoran di masa depan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya reformasi kelembagaan di BKD serta pembenahan sistem internal secara menyeluruh agar pola kebocoran pajak tidak terus berulang.
“Kami berharap ada revisi atau peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi membuka celah kebocoran pajak atau justru membebani masyarakat secara berlebihan,” pungkasnya. ***











