indograf.com, Depok – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI dan Kantor Hukum Pinantara & Partner menggelar sosialisasi bantuan hukum pada Jumat pagi (20/6/2025) di ruang rapat kantor Diskominfo.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali ASN dengan wawasan hukum yang komprehensif, sekaligus memberikan edukasi terkait langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Aga Pinantara, pengacara sekaligus perwakilan dari Kantor Hukum Pinantara & Partner yang menjadi mitra resmi LKBH KORPRI Kota Depok, menjelaskan bahwa banyak ASN belum menyadari bahwa risiko hukum bisa muncul dari hal-hal yang tampak sepele.
“Masalah hukum tidak selalu muncul dari pekerjaan. Persoalan pribadi seperti sengketa waris atau konflik rumah tangga pun bisa berdampak pada profesionalitas ASN. Karena itu, pemahaman terhadap batasan dan aturan hukum sangat penting,” ungkapnya kepada awak media.
Dalam kegiatan ini, para ASN mendapatkan informasi praktis mengenai bentuk-bentuk layanan hukum yang tersedia, prosedur pendampingan, serta tips pencegahan seperti pentingnya dokumentasi kerja dan kesesuaian tindakan dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, LKBH KORPRI juga membuka layanan konsultasi hukum gratis setiap hari Jumat di Gedung Baleka 1 lantai 4, pukul 09.00–16.00 WIB. Layanan ini tidak hanya mencakup masalah kedinasan, tapi juga persoalan pribadi. Namun, untuk pendampingan hukum dalam perkara resmi dibatasi maksimal empat kasus per tahun, demi menjaga kualitas layanan.
Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi ASN.
“Pengetahuan hukum akan memberi rasa percaya diri kepada ASN dalam menjalankan tugas. Mereka tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan asalkan berpegang pada aturan. Ini penting karena ASN adalah ujung tombak pelayanan publik yang rentan disalahartikan,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai pengingat agar ASN tetap cermat dan profesional.
“Kami ingin ASN Diskominfo menjadi contoh yang berintegritas, sadar hukum, dan terhindar dari persoalan hukum. Dengan bekal ini, mereka bisa bekerja lebih tenang dan optimal,” pungkasnya.
(NW)