• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Disdik Depok Tegas Larang Sekolah Jual Seragam, Ini Alasannya!

Nawawi Indograf by Nawawi Indograf
27 Juli 2025
in Headline, Pendidikan
A A
Disdik Depok Tegas Larang Sekolah Jual Seragam, Ini Alasannya!

SMP Negri Depok saat acara upacara bendera

Share on FacebookShare on Twitter

indograf.com, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan imbauan resmi yang menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk menjual seragam sekolah kepada siswa. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi orangtua murid, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor 420/7703/Sekret/2025 yang diklasifikasikan sebagai surat penting. Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, dan ditujukan kepada seluruh Kepala TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di wilayah Kota Depok.

Baca Juga

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

25 Desember 2025
Load More

“Pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah tidak diperbolehkan menjual atau mewajibkan pembelian seragam baru kepada siswa,” bunyi salah satu poin tegas dalam surat tersebut.

Berlandaskan Regulasi Nasional yang Kuat

Disdik tidak mengeluarkan imbauan ini tanpa dasar hukum. Setidaknya ada tiga regulasi nasional yang menjadi pijakan:

Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah.

Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 198(a) yang secara tegas melarang sekolah dan komite menjual perlengkapan belajar, termasuk seragam.

Dengan merujuk pada regulasi ini, Disdik memperkuat posisinya bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah, kepala sekolah, maupun komite sekolah bukan hanya melanggar etika, tapi juga aturan hukum.

Meringankan Beban Wali Murid di Awal Tahun Ajaran

Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pergantian jenjang kelas, yang sering kali diwarnai dengan kewajiban membeli seragam baru. Disdik ingin memastikan agar sekolah tidak menambah beban ekonomi bagi orangtua, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Demikian disampaikan untuk ditaati dan dijadikan pedoman oleh seluruh satuan pendidikan,” tulis Disdik dalam penutup surat tersebut.

Transparansi dan Keadilan dalam Dunia Pendidikan

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan inklusif. Seluruh elemen pendidikan diharapkan fokus pada kualitas belajar mengajar, bukan pada hal-hal yang justru membebani peserta didik dan keluarganya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak orangtua dan siswa di sekolah negeri.

(NW)

Source: Nawawi
Tags: Disdik DepokIni Alasannya!Jual SeragamLarang SekolahTegas
Previous Post

Voli Terpal Dasteran! Ibu-Ibu RT 03 RW 22 Sukatani Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Tawa dan Semangat

Next Post

Atasi Masalah Mud Pumping, KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Rel Demi Kenyamanan Penumpang

Artikel Terkait

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Kebakaran Melanda Hutan di Lereng Gunung Merbabu Jawa Tengah

    Kebakaran Melanda Hutan di Lereng Gunung Merbabu Jawa Tengah

    28 Oktober 2023

    Meriahkan HUT Pertamina, Berbagai Cabor Olahraga dipertandingkan di Kilang Balongan

    10 Januari 2025
    TNI Peduli: Satgas Yonif 112/DJ Hadirkan Sekolah Darurat di Kotabaru

    TNI Peduli: Satgas Yonif 112/DJ Hadirkan Sekolah Darurat di Kotabaru

    4 April 2025
    Kodim 0508/Depok Hidupkan Malam Depok Lewat Audisi Lomba Pengamen

    Kodim 0508/Depok Hidupkan Malam Depok Lewat Audisi Lomba Pengamen

    16 September 2025
    Yonashiro Sho Mewakili Personel Merasa Gugup Pada Konser BEYOND THE DARK – LIMITED EDITION Besok

    Yonashiro Sho Mewakili Personel Merasa Gugup Pada Konser BEYOND THE DARK – LIMITED EDITION Besok

    1 November 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In