indograf.com, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan imbauan resmi yang menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk menjual seragam sekolah kepada siswa. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi orangtua murid, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor 420/7703/Sekret/2025 yang diklasifikasikan sebagai surat penting. Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, dan ditujukan kepada seluruh Kepala TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di wilayah Kota Depok.
“Pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orangtua atau wali murid. Sekolah tidak diperbolehkan menjual atau mewajibkan pembelian seragam baru kepada siswa,” bunyi salah satu poin tegas dalam surat tersebut.
Berlandaskan Regulasi Nasional yang Kuat
Disdik tidak mengeluarkan imbauan ini tanpa dasar hukum. Setidaknya ada tiga regulasi nasional yang menjadi pijakan:
Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah.
Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 198(a) yang secara tegas melarang sekolah dan komite menjual perlengkapan belajar, termasuk seragam.
Dengan merujuk pada regulasi ini, Disdik memperkuat posisinya bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah, kepala sekolah, maupun komite sekolah bukan hanya melanggar etika, tapi juga aturan hukum.
Meringankan Beban Wali Murid di Awal Tahun Ajaran
Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pergantian jenjang kelas, yang sering kali diwarnai dengan kewajiban membeli seragam baru. Disdik ingin memastikan agar sekolah tidak menambah beban ekonomi bagi orangtua, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Demikian disampaikan untuk ditaati dan dijadikan pedoman oleh seluruh satuan pendidikan,” tulis Disdik dalam penutup surat tersebut.
Transparansi dan Keadilan dalam Dunia Pendidikan
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan inklusif. Seluruh elemen pendidikan diharapkan fokus pada kualitas belajar mengajar, bukan pada hal-hal yang justru membebani peserta didik dan keluarganya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak orangtua dan siswa di sekolah negeri.
(NW)











