indograf.com, Depok – Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya dalam menjamin hak pendidikan dasar bagi seluruh anak, termasuk bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri. Melalui skema pembiayaan dari APBD, Pemkot Depok membuka peluang agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tanpa dipungut biaya.
Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, menegaskan bahwa seluruh anak berhak mendapatkan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajibnya pemerintah menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan.
“Ya, kami akui memang daya tampung sekolah negeri terbatas. Karena itu, siswa yang tidak lolos melalui SPMB 2025 akan diarahkan ke sekolah swasta, khususnya bagi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Biaya mereka akan ditanggung pemerintah,” ujar Supian usai melepas kontingen kafilah MTQH di Balaikota Depok, Sabtu (14/6/2025).
Sekolah Swasta Jadi Solusi, Tapi Hanya untuk yang Kurang Mampu
Supian menegaskan bahwa pembiayaan ini tidak berlaku untuk semua siswa di sekolah swasta. “Skema pembiayaan ini ditujukan khusus bagi siswa miskin. Mereka yang mampu secara ekonomi tetap diharapkan membiayai sendiri pendidikannya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Depok akan menetapkan standar biaya pendidikan yang realistis, mengingat variasi biaya antar sekolah swasta sangat besar. “Apakah semua sekolah swasta yang biayanya tinggi akan kita tanggung? Ini yang masih kita bahas. Harus ada standar biaya agar kebijakan ini tetap adil dan berkelanjutan,” tegas Supian.
Daya Tampung Negeri Terbatas, Swasta Diandalkan
Jumlah sekolah negeri di Depok masih belum mencukupi kebutuhan. Tercatat hanya ada 237 SD Negeri dan 27 SMP Negeri yang secara keseluruhan hanya bisa menampung sebagian kecil dari total pendaftar.
Pada jenjang SD, sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 16.852 siswa, sedangkan di jenjang SMP kapasitasnya sekitar 12.230 siswa. Di sisi lain, peminatnya sangat tinggi. “Setiap sekolah negeri kami batasi 20% untuk siswa miskin. Tapi karena keterbatasan tempat, tidak semua bisa tertampung,” kata Supian.
Bantuan Dana Pendidikan Juga Disiapkan
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Depok juga menyiapkan bantuan dana pendidikan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu: Rp100.000 per bulan untuk siswa SD dan Rp150.000 per bulan untuk siswa SMP.
“Langkah ini bukan hanya soal gratis sekolah, tapi juga menjaga agar kualitas pendidikan tetap terjamin. Maka kami dorong para guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu pengajaran,” ujar Supian.
Menunggu Aturan Teknis dari Pemerintah Pusat
Meskipun putusan MK sudah keluar, namun pemerintah daerah masih menunggu kebijakan teknis dari pusat terkait penerapannya. “Ini butuh koordinasi lintas sektor, termasuk soal anggaran dan regulasi pelaksanaannya. Kami siap mendukung,” pungkas Supian.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi. Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan pemerintah wajib hadir untuk menjaminnya.
(NW)