indograf.com, DEPOK, – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengadakan layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada akhir Mei 2025. Program ini merupakan bagian dari Gerakan Sadar Uji Emisi Kendaraan, yang bertujuan menekan polusi udara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan kendaraan bermotor.
Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan bahwa kegiatan uji emisi terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Warga yang mengikuti uji emisi juga akan memperoleh sertifikat resmi yang bisa diakses secara daring.
“Uji emisi ini gratis, resmi, dan peserta juga akan mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh melalui website SIUMI,” ujar Abdul Rahman kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uji emisi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kendaraan tidak melebihi ambang batas emisi gas buang yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Udara bersih dimulai dari kendaraan kita. Ayo uji emisi sekarang,” imbuhnya.
Selain menjaga lingkungan, uji emisi juga memiliki manfaat teknis bagi kendaraan. Abdul Rahman menyebutkan bahwa hasil uji emisi bisa menjadi indikator performa mesin. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemilik kendaraan dapat segera melakukan perawatan.
“Uji emisi juga dapat mengetahui kinerja mesin secara berkala, sehingga pengguna kendaraan dapat mengantisipasi jika mesin membutuhkan perawatan lebih lanjut,” jelasnya.
DLHK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk kontribusi terhadap kualitas udara yang lebih baik.
“Jangan biarkan asap kendaraanmu menjadi racun. Saatnya uji emisi!” tegas Abdul Rahman.
Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis di Depok:
26 Mei 2025 – Telaga Golf Sawangan
27 Mei 2025 – Balai Kota Depok
28 Mei 2025 – Jalan Raya Jakarta-Bogor (depan Woody)
Kegiatan ini memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2023.
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, program uji emisi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas udara Kota Depok.
(NW)