Indograf.com – Untuk menjaga keamanan serta keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di area perlintasan sebidang.
Pada Senin (18/08), satu bangunan yang berada di dekat KM 238+2/3 petak jalan Sindanglaut–Ciledug, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon resmi ditertibkan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhib, menjelaskan keberadaan bangunan liar di sekitar perlintasan sebidang berpotensi mengganggu jarak pandang petugas KAI, baik Penjaga Perlintasan Sebidang (PJL) maupun masinis. Hal ini tentu bisa menimbulkan risiko terhadap kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api.
“Bangunan liar di sekitar perlintasan sebidang akan ditertibkan maupun dibongkar agar perjalanan KA tetap aman dan terhindar dari gangguan,” terang Muhib.
Lebih lanjut, Muhib menambahkan bahwa langkah penertiban ini bukan hanya untuk melindungi operasional kereta api, tetapi juga memberikan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Dengan pandangan yang lebih jelas, masyarakat dapat lebih waspada ketika melintasi perlintasan sebidang sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan.
Sebelumnya, penertiban juga telah dilakukan terhadap bangunan liar berupa warung di Km 235+1 (Area JPL 226) petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sebelum tindakan pembongkaran, Tim Pengamanan serta Tim Jalan & Jembatan KAI telah memberikan sosialisasi sekaligus imbauan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri. ***











