indograf.com, – Warga Depok dan Bogor, segera cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda! Jangan tunggu hingga kedaluwarsa, karena proses perpanjangan SIM kini makin mudah dan cepat—baik melalui layanan keliling maupun secara online via aplikasi resmi dari Korlantas Polri.
Hari ini, Rabu 21 Mei 2025, layanan SIM keliling kembali hadir di berbagai titik di wilayah Depok dan Bogor untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), inovasi digital dari Korlantas Polri yang memungkinkan Anda memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.
Layanan SIM Keliling Hari Ini – Depok & Bogor
Berdasarkan data dari Satlantas Polrestro Depok dan Polres Bogor, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling yang beroperasi hari ini:
Depok:
Hyfresh Bojongsari – Jl. Raya Bojongsari
Trans Studio Mall Cibubur – Jl. Raya Transyogi
Gerai SIM D’Mall – Jl. Margonda Raya (mulai pukul 10.00 WIB)
Layanan di Depok buka pukul 07.00–12.00 WIB (kecuali D’Mall). Kuota maksimal per hari: 200 pemohon.
Bogor:
Polsek Ciampea – Operasional mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB
Catatan penting: SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Bila sudah kedaluwarsa, Anda harus mengurus penerbitan ulang seperti membuat SIM baru.
Ingin Tanpa Antre? Gunakan Aplikasi SINAR
Kini perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah! Aplikasi SINAR, yang bisa diunduh di Google Play dan App Store, memungkinkan pengguna memperpanjang SIM secara digital. Berikut langkah mudahnya:
1. Unduh dan registrasi di aplikasi SINAR
2. Siapkan dokumen: e-KTP, SIM lama, surat sehat, dan tes psikologi
3. Pilih menu “Perpanjangan SIM”
4. Isi data & unggah dokumen
5. Lakukan pembayaran secara online
6. Tunggu verifikasi dari petugas SATPAS
7. SIM yang diperpanjang bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat Anda
Layanan ini menghemat waktu dan mengurangi kepadatan di kantor SATPAS, cukup datang langsung hanya jika dibutuhkan untuk ujian praktik.
Biaya & Syarat Perpanjangan SIM (2024–2025)
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Tes kesehatan & psikologi: Rp 50.000–Rp 60.000 (bisa berbeda tergantung penyelenggara)
Asuransi kecelakaan: Opsional, karena sudah ditanggung Jasa Raharja
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Fotokopi & asli e-KTP
2. Fotokopi & asli SIM lama
3. Bukti surat keterangan sehat
4. Hasil tes psikologi
Prosedur Layanan di Lokasi SIM Keliling
Bagi yang memilih perpanjangan langsung di lokasi, berikut alurnya:
Daftar di lokasi dan isi formulir (disarankan bawa alat tulis sendiri)
Serahkan formulir kepada petugas
Tunggu antrean untuk tes kesehatan dan foto
SIM dicetak dan diserahkan ke pemohon sesuai nama
Kesimpulan:
Dengan banyaknya pilihan—baik layanan keliling maupun aplikasi online—perpanjangan SIM kini lebih praktis dan efisien. Jangan tunda hingga SIM Anda kedaluwarsa! Cek lokasi terdekat atau unduh aplikasi SINAR sekarang juga, dan pastikan Anda tetap berkendara secara legal dan aman.
(NW)