• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di Kantor Pertanahan

Dokumen Kepemilikan Tanah

Muhammad SA by Muhammad SA
3 Oktober 2023
in News, Pilihan Editor
A A
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Jika sertifikat tanah hilang, maka pemilik tanah harus segera mengurusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Jika sertifikat tanah hilang, maka pemilik tanah harus segera mengurusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

16 Desember 2025
Load More
  1. Laporkan kehilangan sertifikat tanah ke kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke kepolisian. Hal ini untuk membuat laporan polisi (LP) sebagai bukti kehilangan.

2. Buat surat pernyataan kehilangan

Setelah membuat LP, selanjutnya buat surat pernyataan kehilangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Surat pernyataan kehilangan ini harus dibubuhi materai Rp6.000,00.

3. Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:

  •  Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Surat pernyataan kehilangan
  • LP
  • Bukti kepemilikan tanah, misalnya bukti jual beli, bukti hibah, atau bukti waris
4. Ajukan permohonan penggantian sertifikat tanah

Pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah secara langsung ke loket Kantor Pertanahan setempat.

5. Bayar biaya penggantian sertifikat tanah

Biaya penggantian sertifikat tanah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Biaya penggantian sertifikat tanah di tahun 2023 adalah sebesar Rp350.000,00.

6. Tunggu proses penerbitan sertifikat tanah pengganti

Proses penerbitan sertifikat tanah pengganti membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan.

Berikut adalah tips untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang:
  • Segera laporkan kehilangan sertifikat tanah ke kepolisian
  • Buat surat pernyataan kehilangan dengan jelas dan lengkap
  • Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap
  • Bayar biaya penggantian sertifikat tanah tepat waktu
  • Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat berjalan lancar.
Berikut adalah contoh surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [nama pemohon]
NIK: [NIK pemohon]
Alamat: [alamat pemohon]

Dengan ini menyatakan bahwa saya kehilangan sertifikat tanah atas bidang tanah berikut:

Nomor Sertifikat: [nomor sertifikat]
Luas tanah: [luas tanah]
Lokasi: [lokasi tanah]

Kehilangan sertifikat tanah tersebut terjadi pada tanggal [tanggal kehilangan] di [tempat kehilangan].

Beginilah cara saya membuat pernyataan ini dengan sebenarnya.

[Tempat, tanggal]
[Nama pemohon]

Tags: biaya mengurus sertifikat tanah hilangcara mengurus sertifikat tanah hilangcontoh surat pernyataan kehilangan sertifikat tanahsertifikat tanah hilangsyarat mengurus sertifikat tanah hilang
Previous Post

Cara Mengajukan Blokir Tanah di Kantor Pertanahan dan Contoh Suratnya

Next Post

Jokowi Kembali Sebut Bodoh Instansi Pemerintah yang Sering Belanja Impor

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

by Muhammad SA
12 Desember 2025

INDOGRAF - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Pemusnahan Amunisi TNI Renggut 13 Orang Meninggal Dunia

    Pemusnahan Amunisi TNI Renggut 13 Orang Meninggal Dunia

    12 Mei 2025
    Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah

    PDI Perjuangan Ngarep Gibran Rakabuming Balikin KTA

    28 Oktober 2023
    Kakanwil Ditjenpas Kalteng Safari Ramadhan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun

    Kakanwil Ditjenpas Kalteng Safari Ramadhan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun

    13 Maret 2025

    KAI Daop 3 Cirebon Telah Sertifikasi 13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah KAI

    6 Mei 2025

    2 hari kebakaran TPA Kopiluhur Cirebon, ternyata ini penyebabnya

    10 September 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In