• INDOGRAF
  • INDEKS
Sabtu, 17 Mei 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Berita Lainnya

BPN Palangka Raya Perpanjang PKS dengan Kejaksaan, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Muhammad SA by Muhammad SA
4 Februari 2025
in Berita Lainnya
A A
BPN Palangka Raya Perpanjang PKS dengan Kejaksaan, Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Radarjakarta.id | PALANGKA RAYA – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

Penandatanganan PSK bentuk penguatan komitmen dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria serta tata ruang.

Baca Juga

TMMD Kodim 0508/Depok Hadirkan Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Nilai Kebangsaan di Tapos

TMMD Kodim 0508/Depok Hadirkan Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Nilai Kebangsaan di Tapos

8 Mei 2025
Hari Kedua TMMD 2025: Rumah Ibu Nanih Mulai Dipugar TNI di Cimanggis

Hari Kedua TMMD 2025: Rumah Ibu Nanih Mulai Dipugar TNI di Cimanggis

7 Mei 2025
Load More

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan S.T., M.H., QRPM, menegaskan, perpanjangan PKS merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Langkah tersebut, dilanjutkan dengan melibatkan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah.

“Esensinya, kita ingin menunjukkan kerja-kerja yang dilakukan berdasarkan dengan aturan dan komitmen tinggi, terlebih dengan ikatan kerja sama bersama korps Adhiyaksa,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan Selasa 4 Februari 2025.

“PKS ini pun memastikan hak-hak pertanahan masyarakat diberikan secara adil dan transparan,” imbuhnya.

Baik Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga legalitas produk hukum yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

PKS ini sangat penting, terutama dalam menghadapi perkara perdata, tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta pemulihan aset.

“Kami juga memastikan bahwa seluruh data aset tanah terjaga dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Indra Gunawan.

Berikut langkah-langkah yang akan dilakukan dalam PKS tersebut:

1. Penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani sengketa pertanahan, baik melalui mediasi maupun pendampingan hukum.

2. Sosialisasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban kepemilikan tanah guna mencegah konflik.

3. Monitoring transaksi jual beli tanah untuk mengidentifikasi praktik mencurigakan yang berpotensi dilakukan oleh mafia tanah.

4. Peningkatan pengawasan internal guna menutup celah bagi praktik ilegal di sektor pertanahan.

Indra Gunawan juga mengakui bahwa tantangan terbesar dalam implementasi PKS ini adalah koordinasi lintas sektor dan kompleksitas kasus pertanahaan, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan dan aktivitas mafia tanah.

Namun, dengan adanya sinergi erat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan, pihaknya optimistis dapat menghadapi tantangan tersebut secara lebih efektif demi mewujudkan sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Ke depan tantangan kompleks, khususnya dalam upaya memberantas mafia tanah. Belum lagi kita bicara pertanahan secara universal,” jelasnya.

Indra Gunawan menyebutkan beberapa hal yang cukup kompleks tersebut di antaranya:

1. Tumpang Tindih dalam Administrasi Pertanahan

Banyak kasus sengketa tanah terjadi akibat dokumen kepemilikan yang saling tumpang tindih atau tidak terdokumentasi dengan baik.

Mafia tanah sering memanfaatkan celah ini dengan memalsukan sertifikat atau mengklaim tanah yang masih memiliki status hukum tidak jelas.

2. Keterlibatan Oknum di Institusi

Praktik mafia tanah sering kali melibatkan oknum di instansi terkait, seperti pejabat di pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Kolusi ini membuat mafia tanah semakin sulit diberantas karena mereka memiliki jaringan perlindungan yang kuat.

3. Proses Hukum

Sengketa tanah sering memakan waktu bertahun-tahun karena proses peradilan yang panjang dan rumit.

Hal ini memberikan celah bagi mafia tanah untuk terus beroperasi atau bahkan memenangkan kasus dengan berbagai cara, termasuk menyuap aparat yang terlibat.

4. Kesadaran atas Legalitas Tanah

Banyak pemilik tanah yang kurang memahami pentingnya legalitas tanah mereka, seperti melakukan sertifikasi atau mengecek status hukum tanah sebelum transaksi.

Akibatnya, mereka mudah menjadi korban mafia tanah yang menawarkan surat-surat palsu atau mencaplok lahan dengan berbagai modus.

5. Teknologi dan Pengawasan

Sistem pengawasan pertanahan masih memiliki banyak kelemahan, termasuk dalam pemetaan digital dan pencatatan hak atas tanah.

Mafia tanah sering memanfaatkan data yang belum terdigitalisasi secara menyeluruh untuk merekayasa kepemilikan tanah atau menggandakan sertifikat.

6. Koordinasi Antar Lembaga

Penanganan kasus mafia tanah melibatkan banyak pihak, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Kurangnya koordinasi antar lembaga sering memperlambat proses pemberantasan dan membuat mafia tanah memiliki lebih banyak peluang untuk menghindari jerat hukum.

7. Ancaman dan Intimidasi

Pihak yang berani mengungkap praktik mafia tanah, baik itu warga, aktivis, atau pejabat yang berintegritas, sering menghadapi ancaman dan intimidasi.

Mafia tanah memiliki jaringan kuat yang bisa menekan atau bahkan melakukan tindakan kekerasan untuk mempertahankan bisnis ilegal mereka.

“Sekali lagi pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Dan terpenting niat di dalam hati dalam menjalankan tugas,” pungkas Indra Gunawan.

Penegasan Kakanwil

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan.

Selain itu, kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan tanah yang optimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa penyelesaian konflik, sengketa, dan perkara pertanahan tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kami menggandeng pihak terkait, termasuk Kejaksaan, untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan,” ujar Fitriyani Hasibuan.

Tags: Berantas Mafia TanahBPN Palangka RayaKejaksaanPerpanjang PKSTegaskan Komitmen
Previous Post

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan

Next Post

KAI Berhasil Pulihkan Dua Jalur Rel di Kabupaten Grobogan, Perjalanan KA Kembali Normal

Artikel Terkait

TMMD Kodim 0508/Depok Hadirkan Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Nilai Kebangsaan di Tapos

TMMD Kodim 0508/Depok Hadirkan Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Nilai Kebangsaan di Tapos

by Muhammad SA
8 Mei 2025

INDOGRAF  – Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Kodim 0508/Depok melalui Koramil 06/Cimanggis menggelar penyuluhan yang bertempat...

Hari Kedua TMMD 2025: Rumah Ibu Nanih Mulai Dipugar TNI di Cimanggis

Hari Kedua TMMD 2025: Rumah Ibu Nanih Mulai Dipugar TNI di Cimanggis

by Muhammad SA
7 Mei 2025

Indograf.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berjalan di Kota Depok. Pada hari kedua...

Kodim Depok Gelar TMMD ke-124, Fokus pada Infrastruktur dan Lingkungan

Kodim Depok Gelar TMMD ke-124, Fokus pada Infrastruktur dan Lingkungan

by Muhammad SA
7 Mei 2025

INDOGRAF – Kodim 0508/Depok, di bawah naungan Kodam Jaya/Jayakarta, resmi membuka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 tahun 2025....

Kementerian Transmigrasi Luncurkan Paradigma Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Transmigran

Kementerian Transmigrasi Luncurkan Paradigma Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Transmigran

by Muhammad SA
3 Mei 2025

INDOGRAF - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) saat ini tengah melakukan transformasi dengan mengadopsi paradigma baru dalam program transmigrasi. Tidak hanya sekadar...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    PLUT UMKM Lombok Tengah Beroperasi Awal Tahun 2024

    PLUT UMKM Lombok Tengah Beroperasi Awal Tahun 2024

    24 Oktober 2023
    Olivier Giroud pemain AC Milan

    AC Milan Raih Kemenangan 2-1 Melawan AS Roma di Liga Italia

    10 Oktober 2023
    Dukung Pembentukan Koperasi Desa, Wamendes Ariza: Sumber Pembiayaan Bukan Hanya dari Dana Desa

    Dukung Pembentukan Koperasi Desa, Wamendes Ariza: Sumber Pembiayaan Bukan Hanya dari Dana Desa

    7 Maret 2025
    Ubah SHGB ke SHM Segera

    Ubah SHGB ke SHM Segera, Indra Gunawan: Pastikan Sesuai Ketentuan

    14 Februari 2025
    final Euro 2024 Logo

    Timnas Portugal dan Timnas Belgia Lolos ke Putaran Final Euro 2024

    14 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In