INDOGRAF – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok mengusulkan langkah mediasi sebagai solusi alternatif dalam sengketa hukum yang melibatkan Achmadi, seorang warga Depok, terkait lelang tanah miliknya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Sengketa ini mencuat setelah tanah yang dijadikan agunan kredit di BPR Olympindo Sejahtera dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Achmadi merasa dirugikan oleh proses lelang tersebut, mengklaim bahwa ia tidak diberi kesempatan yang memadai untuk melunasi kewajiban kreditnya sebelum tanahnya dilelang. Merespons pengaduan ini, BPN Kota Depok menawarkan opsi mediasi untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan berlarut-larut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara, menyampaikan bahwa langkah mediasi diusulkan untuk menjaga kepentingan semua pihak terkait.
“Kami telah menyampaikan beberapa opsi penyelesaian, termasuk mediasi, yang diharapkan bisa menjadi solusi damai dan menghindari konflik lebih jauh,” ungkap Galang.
Ia juga menambahkan bahwa BPN Kota Depok mendukung penyelesaian sengketa yang adil dan seimbang. Mediasi dianggap sebagai cara efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada proses hukum di pengadilan.
Kasus ini bermula ketika Achmadi gagal melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanahnya. Akibatnya, KPKNL Bogor melakukan proses lelang terhadap tanah tersebut. Namun, Achmadi menyatakan keberatan atas proses eksekusi itu, menilai bahwa ia tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyelesaikan kewajibannya.
Merespons situasi ini, Achmadi juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap sidang pembuktian.
Meski mendorong mediasi, BPN Kota Depok tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, kami berharap langkah mediasi dapat menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujar Galang.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, BPN Kota Depok menegaskan komitmennya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan seimbang, mengutamakan kepentingan bersama dan menghindari konflik berkepanjangan.