• INDOGRAF
  • INDEKS
Minggu, 21 September 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

BPN Kota Depok Paparkan Cara Akses Informasi Pertanahan

Kementerian ATR BPN

Muhammad SA by Muhammad SA
13 Juni 2024
in Berita Lainnya, Pilihan Editor
A A
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengumumkan bahwa informasi pertanahan kini dapat diakses secara luas oleh publik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menekankan bahwa proses permohonan informasi haruslah transparan, terutama di era teknologi yang berkembang pesat ini.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengumumkan bahwa informasi pertanahan kini dapat diakses secara luas oleh publik.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah membuka akses terhadap informasi pertanahan.

Baca Juga

Reforma Agraria Bima: Ubah Tanah Jadi Sumber Kesejahteraan Warga

Reforma Agraria Bima: Ubah Tanah Jadi Sumber Kesejahteraan Warga

19 September 2025
Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

16 September 2025
Load More

Proses pengajuan keberatan sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap transparansi publik.

Indra Gunawan menekankan bahwa proses permohonan informasi haruslah transparan, terutama di era teknologi yang berkembang pesat ini.

Namun, beliau juga mengingatkan bahwa terdapat informasi tertentu yang tidak dapat diakses publik.

Ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 32 Tahun 2021.

Prosedur permohonan informasi, termasuk proses pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa pertanahan, harus dijelaskan secara rinci kepada publik.

Pemohon yang mengikuti prosedur dan telah ditetapkan menunggu dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Pentingnya sosialisasi prosedur ini kepada publik untuk menghindari kesan bahwa ini hanya lip service.

Edukasi masyarakat dan transparansi publik merupakan prioritas Kantor Pertanahan Kota Depok.

Indra Gunawan menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok, khususnya Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik.

Tujuannya bukan hanya meningkatkan transparansi akses informasi publik, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan.

Berikut adalah prosedur permohonan informasi yang benar:

Registrasi:

– Kunjungi website resmi PPID di laman resmi dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan.
Verifikasi Akun:

– Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

Login:

– Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

Ajukan Informasi:

– Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

Submit:

– Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

Proses PPID:

– Permohonan informasi diproses oleh admin PPID.

Tanggapan atau jawaban dokumen informasi disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Untuk prosedur pengajuan keberatan, pemohon dapat mengunduh formulir pengajuan keberatan dan mengirimkannya melalui website atau email yang disediakan.

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban, mereka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Dialamatkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi yang disediakan oleh BPN Kota Depok.

Cara ini sebagai upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan.

Tags: akses pertanahanBPN Kota DepokIndra GunawanKantor PertanahanKementerian ATR/BPN
Previous Post

Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat Kembali Dimusnahkan

Next Post

2.148 Personil PLN UID Jakarta Siap Siaga Amankan Perayaan Idul Adha

Artikel Terkait

Reforma Agraria Bima: Ubah Tanah Jadi Sumber Kesejahteraan Warga

Reforma Agraria Bima: Ubah Tanah Jadi Sumber Kesejahteraan Warga

by Muhammad SA
19 September 2025

INDOGRAF - Kantor Pertanahan Kota Bima menggelar sosialisasi kegiatan fasilitasi pendampingan usaha akses Reforma Agraria pada Rabu, 17 September 2025....

Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Jaksa Diminta Banding atas Vonis Ringan Fariz RM dalam Kasus Narkoba

by Muhammad SA
16 September 2025

INDOGRAF – Putusan majelis hakim terhadap musisi Fariz RM dalam kasus narkoba kembali menuai kritik. Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum...

Kodim 0508/Depok Hidupkan Malam Depok Lewat Audisi Lomba Pengamen

Kodim 0508/Depok Hidupkan Malam Depok Lewat Audisi Lomba Pengamen

by Muhammad SA
16 September 2025

INDOGRAF - Kodim 0508/Depok menggelar audisi lomba pengamen di halaman Makodim 0508/Depok, Pancoran Mas, Senin malam (15/9/2025), sebagai bagian dari...

“Perempuan Pembawa Sial” : Angkat Mitos Bahu Laweyan, Antara Cinta, Dendam dan Kutukan

“Perempuan Pembawa Sial” : Angkat Mitos Bahu Laweyan, Antara Cinta, Dendam dan Kutukan

by Mawardi
13 September 2025

Indograf.com - Tidak semua kisah berakhir dengan kebahagiaan. Bagi Mirah (Raihaanun), cinta justru selalu menjadi awal dari malapetaka. Setiap lelaki...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun: Israel Diisolasi Dari Komunitas Internasional Dan Dijatuhkan Sanksi Secara Ekonomi Dan Politik

    Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun: Israel Diisolasi Dari Komunitas Internasional Dan Dijatuhkan Sanksi Secara Ekonomi Dan Politik

    3 November 2023
    Pj Sekda Depok Ajak Perempuan Terus Berkarya Tanpa Melupakan Kodrat di Momentum Hari Kartini

    Pj Sekda Depok Ajak Perempuan Terus Berkarya Tanpa Melupakan Kodrat di Momentum Hari Kartini

    22 April 2025
    Budi Arie

    Projo Pecah? Seketika Budi Arie Setiadi Bicara Budaya Politik

    16 Oktober 2023

    Ekspor Produk Rotan Cirebon di Tahun 2024 Diharapkan Meningkat

    3 Januari 2024

    Indograf.com – TPA Kopiluhur Cirebon kembali terbakar hingga malam hari

    27 September 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In