• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

BPN Kota Depok Paparkan Cara Akses Informasi Pertanahan

Kementerian ATR BPN

Muhammad SA by Muhammad SA
13 Juni 2024
in Berita Lainnya, Pilihan Editor
A A
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengumumkan bahwa informasi pertanahan kini dapat diakses secara luas oleh publik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menekankan bahwa proses permohonan informasi haruslah transparan, terutama di era teknologi yang berkembang pesat ini.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengumumkan bahwa informasi pertanahan kini dapat diakses secara luas oleh publik.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah membuka akses terhadap informasi pertanahan.

Baca Juga

Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi di wilayah hukumnya.

Empat Debt Colector Gadungan Rampas Motor Diringkus

31 Desember 2025
PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

21 Desember 2025
Load More

Proses pengajuan keberatan sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap transparansi publik.

Indra Gunawan menekankan bahwa proses permohonan informasi haruslah transparan, terutama di era teknologi yang berkembang pesat ini.

Namun, beliau juga mengingatkan bahwa terdapat informasi tertentu yang tidak dapat diakses publik.

Ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 32 Tahun 2021.

Prosedur permohonan informasi, termasuk proses pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa pertanahan, harus dijelaskan secara rinci kepada publik.

Pemohon yang mengikuti prosedur dan telah ditetapkan menunggu dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Pentingnya sosialisasi prosedur ini kepada publik untuk menghindari kesan bahwa ini hanya lip service.

Edukasi masyarakat dan transparansi publik merupakan prioritas Kantor Pertanahan Kota Depok.

Indra Gunawan menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok, khususnya Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik.

Tujuannya bukan hanya meningkatkan transparansi akses informasi publik, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan.

Berikut adalah prosedur permohonan informasi yang benar:

Registrasi:

– Kunjungi website resmi PPID di laman resmi dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan.
Verifikasi Akun:

– Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

Login:

– Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

Ajukan Informasi:

– Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

Submit:

– Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

Proses PPID:

– Permohonan informasi diproses oleh admin PPID.

Tanggapan atau jawaban dokumen informasi disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Untuk prosedur pengajuan keberatan, pemohon dapat mengunduh formulir pengajuan keberatan dan mengirimkannya melalui website atau email yang disediakan.

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban, mereka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Dialamatkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi yang disediakan oleh BPN Kota Depok.

Cara ini sebagai upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan.

Tags: akses pertanahanBPN Kota DepokIndra GunawanKantor PertanahanKementerian ATR/BPN
Previous Post

Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat Kembali Dimusnahkan

Next Post

2.148 Personil PLN UID Jakarta Siap Siaga Amankan Perayaan Idul Adha

Artikel Terkait

Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi di wilayah hukumnya.

Empat Debt Colector Gadungan Rampas Motor Diringkus

by Muhammad SA
31 Desember 2025

INDOGRAF - Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi...

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

by Muhammad SA
21 Desember 2025

INDOGRAF - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Pulau Dewata menjelang periode...

Kelayan Binter Resmi Dibentuk : Sinergi Lintas Instansi Dorong Reintegrasi Sosial Berkelanjutan

Kelayan Binter Resmi Dibentuk : Sinergi Lintas Instansi Dorong Reintegrasi Sosial Berkelanjutan

by Muhammad SA
12 Desember 2025

INDOGRAF - Bapas Kelas I Jakarta Barat selenggarakan Pembentukan Kelayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi) sebagai langkah strategis dalam memperkuat...

Dari Binaan Menjadi Berdaya: Klien Bapas Jakbar Buktikan Perubahan Lewat Aksi Sosial

Dari Binaan Menjadi Berdaya: Klien Bapas Jakbar Buktikan Perubahan Lewat Aksi Sosial

by Muhammad SA
5 Desember 2025

INDOGRAF - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat hari ini menggelar Aksi Sosial melalui program "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli"....

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Atap Bangunan SDN di Cirebon Ambruk Pasca Diterjang Hujan Lebat

    19 November 2023

    PT KAI Daop 3 Cirebon Layani 38.089 Peserta Edutrain Sepanjang Tahun 2024, Pembelajaran Menyenangkan di Luar Sekolah

    10 Februari 2025

    Pastikan Proses Transfer Crude dan Produk Aman di Jalur Laut, GM Kilang Balongan SWAT ke SPM

    8 Mei 2025
    Semarak HUT ke-26 Kota Depok, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penuh Semangat Kolaborasi

    Semarak HUT ke-26 Kota Depok, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penuh Semangat Kolaborasi

    25 April 2025
    Dandim 0508/Depok Gagas Inovasi TTW, Solusi Cerdas Atasi Persoalan Sampah di Kota Depok

    Dandim 0508/Depok Gagas Inovasi TTW, Solusi Cerdas Atasi Persoalan Sampah di Kota Depok

    2 Juli 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In