• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

BPN Kota Depok Paparkan Cara Akses Informasi Pertanahan

Kementerian ATR BPN

Muhammad SA by Muhammad SA
13 Juni 2024
in Berita Lainnya, Pilihan Editor
A A
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengumumkan bahwa informasi pertanahan kini dapat diakses secara luas oleh publik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menekankan bahwa proses permohonan informasi haruslah transparan, terutama di era teknologi yang berkembang pesat ini.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengumumkan bahwa informasi pertanahan kini dapat diakses secara luas oleh publik.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah membuka akses terhadap informasi pertanahan.

Baca Juga

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

18 Juni 2025
Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

18 Juni 2025
Load More

Proses pengajuan keberatan sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap transparansi publik.

Indra Gunawan menekankan bahwa proses permohonan informasi haruslah transparan, terutama di era teknologi yang berkembang pesat ini.

Namun, beliau juga mengingatkan bahwa terdapat informasi tertentu yang tidak dapat diakses publik.

Ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 32 Tahun 2021.

Prosedur permohonan informasi, termasuk proses pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa pertanahan, harus dijelaskan secara rinci kepada publik.

Pemohon yang mengikuti prosedur dan telah ditetapkan menunggu dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Pentingnya sosialisasi prosedur ini kepada publik untuk menghindari kesan bahwa ini hanya lip service.

Edukasi masyarakat dan transparansi publik merupakan prioritas Kantor Pertanahan Kota Depok.

Indra Gunawan menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok, khususnya Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik.

Tujuannya bukan hanya meningkatkan transparansi akses informasi publik, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan.

Berikut adalah prosedur permohonan informasi yang benar:

Registrasi:

– Kunjungi website resmi PPID di laman resmi dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan.
Verifikasi Akun:

– Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

Login:

– Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

Ajukan Informasi:

– Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

Submit:

– Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

Proses PPID:

– Permohonan informasi diproses oleh admin PPID.

Tanggapan atau jawaban dokumen informasi disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.

Untuk prosedur pengajuan keberatan, pemohon dapat mengunduh formulir pengajuan keberatan dan mengirimkannya melalui website atau email yang disediakan.

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban, mereka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Dialamatkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi yang disediakan oleh BPN Kota Depok.

Cara ini sebagai upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan.

Tags: akses pertanahanBPN Kota DepokIndra GunawanKantor PertanahanKementerian ATR/BPN
Previous Post

Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat Kembali Dimusnahkan

Next Post

2.148 Personil PLN UID Jakarta Siap Siaga Amankan Perayaan Idul Adha

Artikel Terkait

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan kembali bahwa dunia usaha memiliki peran vital dalam upaya pemberantasan korupsi...

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Depok – Lantunan shalawat menyambut kedatangan Ketua Dewan Pembina, KH. Zarkasih Hasan beserta istri dari tanah suci Mekkah melaksanakan...

Rp11,8 Triliun Disita! Skandal Raksasa CPO Bongkar Aib Lima Korporasi Sawit

Rp11,8 Triliun Disita! Skandal Raksasa CPO Bongkar Aib Lima Korporasi Sawit

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Jakarta – Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali menggemparkan publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil...

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Dampak Perang Iran-Israel, Indonesia Terancam

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Dampak Perang Iran-Israel, Indonesia Terancam

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Jakarta - Perang Iran-Israel dipastikan akan berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Timnas Indonesia

    Tiga Penggawa Timnas Indonesia Bicara Kehadiran PFA

    10 Oktober 2023
    Pemkot Depok Gandeng Swasta, Dorong Inovasi Penanganan Sampah Kota

    Pemkot Depok Gandeng Swasta, Dorong Inovasi Penanganan Sampah Kota

    11 Juni 2025
    Andi Tatang Supriyadi : Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Harus Diselesaikan di Pengadilan, Bukan Lewat Aksi Sepihak

    Andi Tatang Supriyadi : Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Harus Diselesaikan di Pengadilan, Bukan Lewat Aksi Sepihak

    8 Mei 2025
    PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, Pidato Presiden di Gedung MPR DPR Berjalan Sukses

    PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip, Pidato Presiden di Gedung MPR DPR Berjalan Sukses

    17 Agustus 2024
    Riset Project Sejak 2014 Nyamuk Berwolbachia Menunggu Finalisasi MoU Kemenkes, Launching Di Jakbar Menunggu Kesepakatan

    Riset Project Sejak 2014 Nyamuk Berwolbachia Menunggu Finalisasi MoU Kemenkes, Launching Di Jakbar Menunggu Kesepakatan

    22 November 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In