• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

BPN Kota Bima Pastikan Keadilan Hak Atas Tanah

Kantor Pertanahan Kota Bima

Muhammad SA by Muhammad SA
22 Agustus 2025
in Headline, News
A A
Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah,

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah.

Share on FacebookShare on Twitter

Bima – Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam menguasai dan memanfaatkan tanah sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu BPN terus mensosialisasikan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengatur jenis-jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak sewa.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025
Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Load More

Ditambahkan bahwa hak milik merupakan hak yang paling kuat dan penuh.

Hak ini berlaku turun-temurun, dapat dialihkan, tetapi hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Dengan aturan ini, menegaskan posisi hukum warga asing yang tidak dapat memiliki hak milik.

“Orang asing wajib melepaskan hak milik atas tanah, karena secara hukum hak tersebut hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara,” ujar Hodidjah.

Ia juga menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan tersebut tanpa kompromi.

Kewarganegaraan Ganda

BPN Kota Bima juga menyoroti kasus warga negara dengan kewarganegaraan ganda.

Menurut aturan, mereka tidak bisa memperoleh hak milik atas tanah.

Sebagai gantinya, hanya memperbolehkan warga asing memegang hak sewa atau hak pakai.

Selain itu, hak milik dapat diberikan kepada badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah.

Misalnya bank milik negara, koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial.

Ditekankan bahwa penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.

Posisi Badan Hukum Asing

BPN Kota Bima mengingatkan bahwa badan hukum asing hanya bisa memegang hak pakai atau hak sewa.

Dengan syarat, memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Lembaga ini juga mengawasi agar syarat administrasi dipatuhi sesuai regulasi.

Dalam praktiknya, BPN Kota Bima menyebutkan bahwa badan hukum di Indonesia lebih banyak menggunakan hak guna bangunan atau hak guna usaha.

Hak milik, kata BPN Kota Bima, diberikan sangat terbatas dan harus mengikuti ketentuan mengenai peruntukan serta luas tanah.

“Subjek hak atas tanah wajib memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai undang-undang. Kami akan terus memastikan proses itu berjalan tertib,” tegas Hodidjah.

 

Tags: BPN Kota Bimahak atas tanah
Previous Post

Komitmen Penuhi Hak WBP, Lapas Pangkalan Bun Laksanakan Sidang TPP  

Next Post

Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Aria Frances Wongso atlet ice skating termuda Indonesia. Ia berhasil sabet medali dalam kejuaraan ISU.

    Aria Frances Wongso Atlet Ice Skating Termuda Indonesia di Kejuaraan ISU

    4 Oktober 2023
    Kampung KB Mampang Wakili Jabar di Tingkat Nasional, Bukti Keberhasilan Inovasi dan Kolaborasi Warga

    Kampung KB Mampang Wakili Jabar di Tingkat Nasional, Bukti Keberhasilan Inovasi dan Kolaborasi Warga

    31 Mei 2025

    Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Dari Aduan Masyarakat

    6 Februari 2024

    Ironi Pendidikan, Puluhan Siswa Terpaksa Belajar di Gedung Olahraga

    20 November 2023

    Lakalantas Beruntun, 6 Truk Terlibat Kecelakaan di Jalur Pantura Cirebon

    10 November 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In