Indograf.com – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.
Untuk besaran BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 untuk jemaah haji reguler.
Sementara itu, untuk biaya haji 2024 yang wajib dibayar setiap calon jemaah haji adalah 60 persen, atau Rp56.046.172, sementara 40 persen sisanya dari penggunaan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Yaqut seperti dikutip dari Kemenag.go.id.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI, menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar penetapan BPIH.
“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag. ***