• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Bentuk Keterbukaan Publik, BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan sampai Keberatan

Muhammad SA by Muhammad SA
12 Juni 2024
in News
A A
Bentuk Keterbukaan Publik, BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan sampai Keberatan

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Tapos, Kota Depok belum lama ini. (Foto Dok/BPN)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka akses informasi pertanahan seluasnya sampai keberatan sebagai bentuk keterbukaan publik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

16 Desember 2025
Load More

Meski pun demikian, sambung Indra, ada informasi publik yang dikecualikan. Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 32 tahun 2021.

“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” jelas Indra Gunawan, Rabu, 12 Juli 2024.

Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada. Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

“Meski sudah jelas alur pengaduan, tapi harus terus kita sosialisasikan dengan intens ke publik, jadi bukan lips service” kata dia.

Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Ditambahkan Indra Gunawan, Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.

“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem dalam bidang pertanahan,” papar Indra.

Lalu bagaimana publik mengikuti proses dan prosedur yang benar. Berikuti ini alur permohonan informasi:

1. Registrasi:

Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.

2. Verifikasi Akun:

Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

3. Login:

Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

4. Ajukan Informasi:

Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.

Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

5. Submit:

Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

6. Proses PPID:

Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.

Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.

Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:

1. Unduh Formulir:

Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id

2. Tanggapan PPID:

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Penyelesaian Sengketa:

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.

BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.

Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.

“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” kata Indra Gunawan.

Tags: Bentuk Keterbukaan PublikBPN Kota DepokIndra Gunawanmembuka akses informasi pertanahanMengikuti ProsesProsedur
Previous Post

Implementasi Pelayanan Elektronik Hari Pertama di BPN Kota Depok Berjalan Mulus

Next Post

Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat Kembali Dimusnahkan

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

Ekonomi dan Budaya Rakyat Tumbuh : PLN Dorong Desa Wisata Lerep Menuju Kelas Dunia

by Muhammad SA
12 Desember 2025

INDOGRAF - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    DP3AP2KB Depok Fokus Tangani Kekerasan Digital terhadap Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

    DP3AP2KB Depok Fokus Tangani Kekerasan Digital terhadap Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

    13 Maret 2025
    Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Lengkap PPDB SMP Negeri Kota Depok Tahun Ajaran 2025/2026

    Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Lengkap PPDB SMP Negeri Kota Depok Tahun Ajaran 2025/2026

    21 Mei 2025
    TNI Edukasi Pelajar Depok Soal Pancasila dan Bahaya Kenakalan Remaja Lewat TMMD Ke-124

    TNI Edukasi Pelajar Depok Soal Pancasila dan Bahaya Kenakalan Remaja Lewat TMMD Ke-124

    9 Mei 2025
    Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru

    Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru

    6 Maret 2025
    26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

    26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

    21 Juni 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In