• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Benarkah Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi?

BPN Kota Depok

Muhammad SA by Muhammad SA
11 September 2024
in News
A A
Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin saat menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, 4-7 September 2024. (Foto BPN Kota Depok)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF.COM – Dokumen-dokumen Leter C, Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia pada tahun 2026 tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah?  Rumor ini muncul ke publik.

Menjawab isu yang berkembang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan detail terkait rumor yang berkembang tersebut.

Baca Juga

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025
Load More

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Depok, Dindin Saripudin mengatakan, Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Pada pasal 96 dijelaskan. Intinya bukti tanah adat dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian, dan hanya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” jelas Dindin Saripudin, Rabu 11 Oktober 2024.

Lebih detail lagi masyarakat dapat membaca Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 76 A ayat 1 disebutkan, sambung Dindin, Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor  18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Namun demikian, status tanah milik adat, tetap bisa didaftarkan melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan sesuai pasal 76 A ayat 4 Permen ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021,” jelas Dindin Saripudin.

Terpisah, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan,  kebijakan pemerintah dengan tidak memberlakukan lagi Leter C, maupun petuk, Kikitir bisa saja dilakukan secepatnya.

“Maka segera tingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu saja kuncinya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan.

“Apa pun bentuknya, semua tergantung kebijakan pemerintah. Tapi yakinlah jika itu berlaku, tentu hal ini sebagai upaya melindungi aset masyarakat dari cengkeraman mafia tanah,” jelasnya.

Selama ini, sambung Indra Gunawan, kebijakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah sudah sejak lahirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hal ini juga diperkuat dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda yang berkaitan dengan tanah.

Ketentuan tersebut juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Artinya, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat bukti otentik,” tegas Indra Gunawan.

Sementara, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, dan pendaftaran hak-hak atas tanah.

“Pertanyaannya, mengapa BPN Kota Depok mendorong masyarakat harus segera meningkatkan ke SHM? Ini wujud intervensi mengamankan dan melindungi hak tanah rakyat yang sah dan berkekuatan hukum,” jelasnya.

Dari sejumlah kasus yang muncul, lanjut Indra, banyak perkara di pengadilan akibat masyarakat abai terhadap aset yang dimiliki.

Kondisi ini, ditambah lagi dengan ulah oknum yang pintar dalam menduplikasi sertifikat, Leter C maupun dokumen lainnya. Sehingga, aset masyarakat bisa menjadi tidak aman jika tidak segera ditingkatkan ke SHM.

Ditambahkan Indra Gunawan, saat ini Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah menerapkan sertifikat elektronik sebagai upaya mengamankan aset milik masyarakat.

Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan keamanan kepemilikan tanah.

“Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat, segera tingkatkan status dokumen kepemilikan tanah ke sertifikat,” jelas Indra Gunawan. (ind/ful)

 

Tags: BPN Kota DepokGirikIndra GunawanLeter Cpetuk
Previous Post

Ketum Zulmansyah Kalungkan Medali dan Berikan Hadiah Malang Night Run 2024

Next Post

KAI Daop 3 Cirebon Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual dan Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA di Stasiun Cirebon

Artikel Terkait

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

by Muhammad SA
12 Juni 2025

INDOGRAF - Suasana di Pantai Kejawanan, Kota Cirebon pagi ini tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan relawan pegawai PT PLN...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian Melalui Sosialisasi di Sekolah

by Mawardi
12 Juni 2025

Indograf.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui...

HUT ke-25, PWP Kilang Balongan Kuatkan Tekat Beri Makna untuk Pertamina dan Masyarakat

by Mawardi
12 Juni 2025

Indograf.com - Persatuan Wanita Patra (PWP) Tingkat Wilayah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan menggelar syukuran dalam...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Ikon Otomotif Legedaris Mejeng Di Ashta District 8 Mall SCBD pada 15 – 26 November 2023

    Ikon Otomotif Legedaris Mejeng Di Ashta District 8 Mall SCBD pada 15 – 26 November 2023

    15 November 2023
    Merajut Kebersamaan dalam Keragaman, BPN Depok Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

    Merajut Kebersamaan dalam Keragaman, BPN Depok Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

    4 Juni 2025
    Kepala KSDA Wilayah II Sintang Sambangi Satgas Yonkav 3/AC, Ini Tujuannya

    Kepala KSDA Wilayah II Sintang Sambangi Satgas Yonkav 3/AC, Ini Tujuannya

    15 Juni 2025

    Kondisi Tol Cipali Malam Ini Masih Ramai Kendaraan Plat Jabodetabek

    2 Januari 2024
    Petarung Terbaik Kejurnas IBCA MMA 2025 Akan Wakili Indonesia ke Dubai

    Petarung Terbaik Kejurnas IBCA MMA 2025 Akan Wakili Indonesia ke Dubai

    18 Mei 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In