IndoGraf.com – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengaku khawatir dengan polemik penundaan tahapan Pemilu 2024 setelah Partai Prima mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahtiar mengungkapkan kegelisahannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 3 April 2023.
Bahtiar menilai bahwa keputusan terhadap Partai Prima akan berdampak pada tahapan Pemilu 2024 selanjutnya dan ia heran dengan pengadilan negeri yang bisa masuk ke dalam ranah pemilu.
Ia juga menambahkan bahwa apabila rezim pengadilan negeri ditarik ke dalam rezim pemilu, maka dikhawatirkan akan berdampak pada tahap-tahap pemilu berikutnya.
“Sebagai mantan Ketua Tim Pemerintah menyusun UU Pemilu jujur saya khawatir, agak gelisah juga melihat proses ini, karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya seperti sengketa administrasi, pelanggaran sengketa proses, dan kemungkinan pelanggaran administrasi,” paparnya.
Sebelumnya, Bahtiar telah menyampaikan harapan pemerintah terhadap tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan Partai Prima agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sangat berharap agar apa pun yang terjadi karena tindak lanjut putusan Bawaslu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
“Meskipun demikian, kami menghormati upaya proses hukum yang sedang berlangsung,” terang Bahtiar, Senin 3 April 2023.
Dalam rapat kerja tersebut, Bahtiar juga mengungkapkan bahwa secara organisasi pemerintah telah menyampaikan penghormatan terhadap upaya dan proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sangat mengharapkan agar apa pun yang sedang berproses tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024.
Kemendagri menyatakan keprihatinannya terhadap polemik penundaan tahapan Pemilu 2024 yang berawal dari gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekali lagi, Bahtiar, menyatakan bahwa pemerintah menghormati segala upaya dan proses hukum yang berlangsung, tetapi juga mengakui kegelisahan terkait pengaruh putusan terhadap tahapan Pemilu 2024.
Terkait pengadilan negeri yang ikut campur dalam ranah pemilu dan memperingatkan bahwa keputusan pengadilan dapat berdampak pada tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.
“Seperti yang sampaikan tadi, saya merasa gelisah dengan kemungkinan terjadinya sengketa administrasi, pelanggaran sengketa proses, dan pelanggaran administrasi pada tahap-tahap berikutnya,” jelasnya.
Bahtiar menegaskan bahwa tidak boleh ada gangguan pada jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Pemerintah sangat berharap agar tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 dan berharap bahwa tidak ada campur tangan dari pengadilan negeri pada tahapan-tahapan pemilu berikutnya.
Verifikasi administrasi Partai Prima sudah dimulai
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa memerintahkan verifikasi administrasi Partai Prima adalah bentuk kemandirian lembaga. Bawaslu tidak mengandalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Menurut Bagja, Bawaslu menjadikan putusan tersebut sebagai pintu masuk untuk menemukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.
Meskipun demikian, putusan Bawaslu berbeda dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Bawaslu akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas Pemilu 2024,” kata Bagja.
Keputusan untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sebagai bentuk kemandirian dalam menjalankan kewenangan Bawaslu.
“Sekali lagi bahwa Bawaslu tidak menjadikan putusan PN Jakpus sebagai dasar pertimbangan dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap KPU, namun sebagai celah masuk dalam menemukan pelanggaran,” paparnya.
Bagja menegaskan bahwa putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi perbaikan terhadap Partai Prima berbeda dengan putusan PN Jakpus.***
Editor: Muhammad SA