Indograf.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Zulkifli mengatakan, ada tiga prioritas penggunaan Dana Desa 2023, di antaranya pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa seperti pengembangan BUMDes, desa wisata hingga usaha ekonomi produktif yang dikelola BUMDes.
Zulkifli melajutkan program prioritas nasional skala desa seperti,
- Ketahanan pangan,
- pencegahan dan penurunan stunting,
- dan beberapa program lainnya, pemerintah desa harus memprioritaskannya untuk mitigasi dan penanganan bencana baik alam maupun non alam skala desa.
“Jadi semua realisasi di desa saat ini sudah sesuai dengan target prioritas, walaupun dari segi kualitas program perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut sebesar Rp4,46 triliun Dana Desa 2023 sudah tersalurkan di masyarakat Tanah Rencong itu melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur hingga bantuan sosial.
“Alhamdulillah hingga saat ini realisasi Dana Desa 2023 sudah mencapai 90,48 persen atau Rp4,46 triliun,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Selasa.
Pada 2023, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,76 triliun untuk 6.495 gampong (desa) di seluruh Aceh. Penyaluran Dana Desa terbagi dua, yaitu Dana Desa regular dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan prioritas bagi masyarakat kemiskinan ekstrem.
Ia menjelaskan, pencairan Dana Desa terbagi dalam tiga tahap, dan kini sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, terdapat dua daerah yang sudah mencapai 100 persen dalam melakukan pencairan Dana Desa yakni Kabupaten Pidie Jaya dan Banda Aceh.
“Pidie Jaya ini berturut turut selalu menjadi yang tercepat (pencairan Dana Desa),” ujarnya.
Untuk terakhir ini, tercatat sebanyak 4.447 desa sudah melakukan pencairan Dana Desa, sedangkan desa-desa lainnya masih terus berproses untuk pencairan di hingga akhir tahun.
Sedangkan untuk tahap dua, kata dia, terdapat delapan desa yang belum melakukan pencairan secara tuntas. Bahkan enam desa di antaranya tidak dapat lagi melakukan pencairan lagi hingga tahap akhir, yang tersebar satu desa di Aceh Besar, satu desa di Aceh Tamiang dan empat desa di Pidie.
Tiga desa di antaranya, lanjut dia, tidak bisa lagi melakukan pencairan karena tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Dana Desa tahun sebelumnya sebagai syarat pencairan tahap dua.
Sementara tiga desa lainnya karena tidak berpenduduk, dan tidak ada kesepakatan penetapan APBDes dengan perangkat gampong, sehingga memang tidak melakukan pencairan sejak tahap pertama.
“Yang tahap satu tidak cair, otomatis tidak bisa cair lagi tahap selanjutnya (tahap dua dan tiga). Makanya tidak sampai 100 persen pencairan tahun ini,” ujarnya.***
Sumber: Antara