indograf.com, Depok — Isu mafia tanah kembali mengemuka dan kini menyeret nama institusi strategis: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Pengacara sekaligus advokat senior, Andi Tatang Supriyadi, melontarkan dugaan serius adanya oknum petugas di BPN Depok yang terlibat dalam melindungi praktik mafia tanah.
Dalam konferensi pers di kantor hukumnya di kawasan Cilodong, Selasa (1/7/2025), Andi Tatang membeberkan kronologi kasus yang menimpa kliennya, yang ia nilai sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang mencolok.
> “Kasus ini bermula dari gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pada 2023. Anehnya, hingga vonis dijatuhkan, klien kami tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sidang,” ungkap Andi Tatang.
Lebih mengejutkan lagi, kliennya justru menerima surat eksekusi dari pengadilan tanpa pernah merasa dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya. Hal ini menjadi pemicu Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan mengambil langkah tegas dengan melaporkan BPN Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN), serta menyurati Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara.
> “Kami hanya meminta satu hal: lakukan pengukuran luas dan pengembalian batas objek, di lapangan. Kalau memang klien kami bersalah, silakan objek tanah itu diserahkan ke pihak penggugat. Tapi kenapa pengukuran ulang itu tak kunjung dilakukan? Di sinilah muncul dugaan kuat adanya permainan,” tegasnya.
BPN Depok Buka Suara: Kami Tidak Berpihak dan Tolak Tuduhan
Menanggapi tudingan tersebut, BPN Kota Depok melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa, Galang Rambu Sukmara, membantah keras tuduhan keterlibatan institusinya dalam praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa BPN Depok tetap menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap layanan kepada masyarakat.
> “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi mafia tanah di lingkungan BPN Kota Depok. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencederai upaya kami dalam memberikan pelayanan yang bersih dan berintegritas,” ujar Galang.
Terkait pengukuran luas dan pengembalian batas objek lahan yang diminta pihak Andi Tatang, Galang menekankan bahwa tahapan itu berada dalam ranah kewenangan pengadilan, bukan BPN.
> “Sampai hari ini, kami belum menerima pemberitahuan apa pun dari Pengadilan Negeri Depok terkait permintaan pengukuran luas dan pengembalian batas objek lahan tersebut,” jelasnya.
Polemik Kian Panas, Publik Menanti Transparansi
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan dugaan praktik mafia tanah yang diduga mendapat “perlindungan” dari oknum aparat. Langkah pelaporan ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi Yudisial menjadi titik penting dalam membuka tabir kebenaran di balik sengketa tanah yang kian pelik.
> “Saya percaya hukum tetap jalan terbaik. Tapi jangan sampai hukum dibajak oleh mafia tanah. Negara harus turun tangan,” tutup Andi Tatang.
Dengan laporan resmi yang kini telah disampaikan, masyarakat dan berbagai pihak kini menanti tindak lanjut serius dari kementerian terkait untuk mengungkap apakah benar praktik kotor mafia tanah bersarang di balik meja pelayanan pertanahan Kota Depok.
(NW)