INDOGRAF – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat hari ini menggelar Aksi Sosial melalui program “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli”. Kegiatan rutin ini melibatkan 11 klien pemasyarakatan untuk melaksanakan bakti sosial di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi sosial bukan sekadar kegiatan kemanusiaan, tetapi juga merupakan langkah nyata Bapas Jakarta Barat dalam memperkuat reintegrasi sosial klien sekaligus persiapan menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Sebelas klien yang terlibat, terdiri dari mantan narapidana yang saat ini masih dalam proses pembimbingan dan pengawasan Bapas, secara antusias membersihkan area panti sosial dan memberikan bantuan kepada warga binaan sosial di panti.
Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah implementasi awal dari pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru.
“Kami berkewajiban mencari jejaring atau mitra yang tepat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Masyarakat adalah inti dari penerapan pidana di KUHP baru, dan tahun 2026 menjadi tantangan bagi kita semua, bagaimana para pelanggar hukum dapat diterima kembali,” ujar Sri Susilarti.
Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala PSTW Budi Mulia II, Edy Suryana. Ia mengapresiasi Bapas Jakarta Barat yang telah memilih panti sosial sebagai lokasi kerja sosial.
“Kegiatan ini sangat baik sebagai edukasi, mudah-mudahan klien pemasyarakatan bisa membuat analisa kehidupan dan bersyukur bisa menikmati hidup walaupun pernah mendapatkan pembinaan,” kata Edy Suryana.
Rasa senang dan manfaat juga dirasakan langsung oleh klien pemasyarakatan. Andriyadi, salah satu klien, menyampaikan, “Saya merasa senang mengikuti aksi sosial yang bermanfaat untuk pengalaman hidup saya, dan saya merasa semakin lebih baik saat mengikuti program pembimbingan dari Bapas.”
Kegiatan hari ini sekaligus menjadi persiapan penting untuk implementasi KUHP Baru Tahun 2023, terutama Pasal 65 yang mengatur tentang Pidana Alternatif bagi pelanggar hukum dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Dengan berlakunya UU tersebut, jenis klien pemasyarakatan akan bertambah, meliputi klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice, di mana pelanggar hukum berkesempatan memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat.
Tujuan kegiatan ini adalah memastikan bahwa klien pemasyarakatan dapat berhasil berintegrasi kembali dengan masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Aksi sosial dan praktik kerja sosial ini sudah ke enam kalinya terlaksana selama tahun 2025.











