• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Berita Lainnya

Dewan Pers Minta Media Tidak Takut Tekanan Takedown: Proses Peliputan Profesional Sudah Cukup

Muhammad SA by Muhammad SA
2 Desember 2025
in Berita Lainnya
A A
Dewan Pers Minta Media Tidak Takut Tekanan Takedown: Proses Peliputan Profesional Sudah Cukup

Dewan Pers Minta Media Tidak Takut Tekanan Takedown: Proses Peliputan Profesional Sudah Cukup

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF  — Dewan Pers menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik, termasuk permintaan penghapusan (takedown) berita, wajib diproses melalui mekanisme resmi di Dewan Pers. Hal itu kembali ditegaskan Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam sesi konsultasi terkait pemberitaan mengenai YPPBA dan PT HighScope Indonesia.

“Selama teman-teman menjalankan kerja jurnalistik yang benar, taat aturan, objektif, dan profesional, itu sudah cukup,” ujarnya.

Baca Juga

Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi di wilayah hukumnya.

Empat Debt Colector Gadungan Rampas Motor Diringkus

31 Desember 2025
PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

21 Desember 2025
Load More

Dewan Pers menekankan bahwa tidak ada pihak yang dapat meminta media untuk menghapus berita secara langsung. Setiap aduan harus melalui Dewan Pers, yang kemudian akan melakukan analisis, mediasi, hingga menentukan langkah korektif seperti hak jawab, koreksi, atau takedown bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

“Tidak bisa orang yang keberatan langsung meminta media men-takedown berita. Itu tidak dibenarkan,” tegas perwakilan Dewan Pers.

Lembaga ini juga menyoroti maraknya tekanan langsung kepada redaksi seperti permintaan maaf sepihak atau intimidasi yang dilakukan tanpa prosedur resmi. Dewan Pers curiga terhadap praktik seperti itu dan mengimbau media untuk tidak merespons sebelum ada pengaduan resmi.

Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), jelas disebutkan bahwa penghapusan berita tidak boleh dilakukan atas permintaan pihak luar, kecuali dalam kasus khusus seperti kekerasan dan masa depan anak atau pertimbangan tertentu yang ditetapkan Dewan Pers.

Selama proses peliputan dilakukan secara profesional, media dinilai tidak boleh ditekan untuk menghapus berita. Media juga diminta tetap menjalankan verifikasi dan keberimbangan. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak meminta tanggapan pihak terkait serta tidak melakukan uji informasi secara memadai.

Di bagian lain, anggota Dewan Pers yang juga berlatar pendidikan mengingatkan pentingnya menempatkan sengketa sekolah sebagai isu masa depan anak. Ia menegaskan bahwa konflik internal lembaga pendidikan tidak boleh mengorbankan hak belajar siswa.

“Pendidikan adalah pilar bangsa. Jangan sampai konflik bisnis para pengelola sekolah mengorbankan masa emas pendidikan anak,” ujarnya.

Pakar komunikasi nasional, Prof. Effendi Gazali, juga menyoroti pentingnya transparansi dalam dunia pendidikan. “Pendidikan harus dijalankan dengan kejujuran dan integritas. Tidak boleh ada manipulasi informasi kepada publik,” tegasnya.

Perkembangan Kasus Lisensi HighScope

Putusan PN Jakarta Selatan No. 853/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel mengungkap pelanggaran perjanjian lisensi oleh PT HighScope Indonesia (kini PT RDA Mangunkarsa) dan YPPBA. Majelis hakim menegaskan bahwa YPPBA tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sublisensi, sebagaimana diatur dalam perjanjian antara HighScope Educational Research Foundation (HSERF) dan HighScope Indonesia Institute.

Perjanjian tersebut secara tegas melarang pendirian badan hukum yang menggunakan nama atau merek dagang HighScope, serta menyatakan bahwa lisensi tidak dapat dialihkan maupun disublisensikan tanpa persetujuan tertulis dari HSERF.

Namun, YPPBA mendirikan PT HighScope Indonesia dan menggunakannya sebagai entitas operasional untuk menerima pembayaran, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran kontrak mendasar.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa HSERF hanya memiliki kurikulum tingkat pra-sekolah (ECEP) dan tidak memiliki kurikulum untuk SD, SMP, dan SMA. Selain itu, sejumlah syarat sahnya perjanjian disebut tidak terpenuhi, membuat kontrak tersebut dinilai cacat hukum sejak awal (void ab initio).

PN Jakarta Selatan kemudian menyimpulkan bahwa YPPBA tidak memiliki kewenangan menjalankan lisensi pendidikan serta bahwa sublisensi yang mereka berikan tidak memiliki legal standing. Operasional sekolah yang melebihi batas kewenangan juga menjadi bagian dari temuan persidangan.

Putusan ini sekaligus memperjelas bahwa sejumlah narasi publik terkait lisensi HighScope selama bertahun-tahun tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

Tags: Dewan PersMinta MediaProses Peliputan ProfesionalTakedownTekananTidak Takut
Previous Post

Kilang Balongan Siagakan Pasukan Pengamanan, Pastikan Suplai BBM Aman Selama Libur Nataru

Next Post

Tol Palembang Betung di Banyuasin Mulai Dibayar Pemerintah

Artikel Terkait

Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi di wilayah hukumnya.

Empat Debt Colector Gadungan Rampas Motor Diringkus

by Muhammad SA
31 Desember 2025

INDOGRAF - Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi...

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

PLN Siaga Penuh 24 Jam, Pastikan Keandalan Listrik Bali Sambut Lonjakan Wisatawan Nataru

by Muhammad SA
21 Desember 2025

INDOGRAF - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Pulau Dewata menjelang periode...

Kelayan Binter Resmi Dibentuk : Sinergi Lintas Instansi Dorong Reintegrasi Sosial Berkelanjutan

Kelayan Binter Resmi Dibentuk : Sinergi Lintas Instansi Dorong Reintegrasi Sosial Berkelanjutan

by Muhammad SA
12 Desember 2025

INDOGRAF - Bapas Kelas I Jakarta Barat selenggarakan Pembentukan Kelayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi) sebagai langkah strategis dalam memperkuat...

Dari Binaan Menjadi Berdaya: Klien Bapas Jakbar Buktikan Perubahan Lewat Aksi Sosial

Dari Binaan Menjadi Berdaya: Klien Bapas Jakbar Buktikan Perubahan Lewat Aksi Sosial

by Muhammad SA
5 Desember 2025

INDOGRAF - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat hari ini menggelar Aksi Sosial melalui program "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli"....

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Penyaluran Tunjangan Langsung Ke Rekening Guru Lampaui Target Nasional

    Penyaluran Tunjangan Langsung Ke Rekening Guru Lampaui Target Nasional

    8 April 2025
    BNN Depok Gelar Tes Kesehatan Sopir Bus Jelang Mudik Lebaran

    BNN Depok Gelar Tes Kesehatan Sopir Bus Jelang Mudik Lebaran

    28 Maret 2025
    Pelayanan Publik Berjalan Selama Libur Lebaran, Bukti Nyata Komitmen ASN Layani Masyarakat

    Pelayanan Publik Berjalan Selama Libur Lebaran, Bukti Nyata Komitmen ASN Layani Masyarakat

    6 April 2025
    Polsek Cimanggis berhasil mengamankan empat orang pelaku komplotan begal motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang beraksi di wilayah hukumnya.

    Empat Debt Colector Gadungan Rampas Motor Diringkus

    31 Desember 2025
    Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi, Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik dan Optimal

    Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi, Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik dan Optimal

    6 Maret 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In