INDOGRAF – Masih banyak anggapan di masyarakat bahwa mengurus administrasi pertanahan, terutama sertifikat tanah, adalah proses yang sulit dan mahal. Padahal, faktanya kini telah berubah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan gerakan agar masyarakat mengurus sertifikat tanah sendiri (mandiri) tanpa menggunakan jasa calo. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan yang paling penting, biaya resmi yang jauh lebih murah dibandingkan lewat perantara.
Keuntungan Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri (Mandiri)
Pengalaman positif ini dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga Palembang. Pada Selasa (07/10/2025), Farida datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang miliknya yang selama ini belum bersertifikat.
“Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang (calo), kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas Farida Husin.
Ia menambahkan, informasi mengenai kemudahan cara mengurus sertifikat tanah sendiri ini diperoleh dari media sosial. Menurutnya, layanan pertanahan kini sudah semakin mudah dan transparan, bahkan untuk warga lanjut usia (lansia) sekalipun.
Proses Administrasi Pertanahan yang Transparan dan Murah
Dengan mengurus secara mandiri, Farida Husin mendapat informasi biaya layanan secara resmi dan transparan. Penggunaan jasa calo tidak hanya berisiko pada biaya yang membengkak, tetapi juga kekhawatiran urusan tidak selesai.
Di loket layanan, Farida mendapatkan estimasi proses pembuatan sertifikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Masyarakat juga tidak perlu bolak-balik karena perkembangan berkas bisa dipantau secara real-time.
“Nanti pakai aplikasi Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” kata Farida, merujuk pada kemudahan yang ia peroleh.
Di hari yang sama, Zaman (60) juga memilih mengurus administrasi pertanahan tanpa calo karena ingin memiliki pengalaman mengurus sertifikat secara langsung. “Pelayanannya juga baik,” ujarnya.
Zaman berharap agar pelayanan di Kantor Pertanahan akan semakin cepat dan mudah ke depannya, sehingga semakin banyak masyarakat yang tertarik dan terdorong untuk mengurus sertifikat tanah mandiri dan menghindari praktik percaloan.