• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

BPN Kota Bima Pastikan Keadilan Hak Atas Tanah

Kantor Pertanahan Kota Bima

Muhammad SA by Muhammad SA
22 Agustus 2025
in Headline, News
A A
Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah,

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah.

Share on FacebookShare on Twitter

Bima – Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam menguasai dan memanfaatkan tanah sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu BPN terus mensosialisasikan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengatur jenis-jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak sewa.

Baca Juga

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

19 April 2026
Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Load More

Ditambahkan bahwa hak milik merupakan hak yang paling kuat dan penuh.

Hak ini berlaku turun-temurun, dapat dialihkan, tetapi hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Dengan aturan ini, menegaskan posisi hukum warga asing yang tidak dapat memiliki hak milik.

“Orang asing wajib melepaskan hak milik atas tanah, karena secara hukum hak tersebut hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara,” ujar Hodidjah.

Ia juga menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan tersebut tanpa kompromi.

Kewarganegaraan Ganda

BPN Kota Bima juga menyoroti kasus warga negara dengan kewarganegaraan ganda.

Menurut aturan, mereka tidak bisa memperoleh hak milik atas tanah.

Sebagai gantinya, hanya memperbolehkan warga asing memegang hak sewa atau hak pakai.

Selain itu, hak milik dapat diberikan kepada badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah.

Misalnya bank milik negara, koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial.

Ditekankan bahwa penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.

Posisi Badan Hukum Asing

BPN Kota Bima mengingatkan bahwa badan hukum asing hanya bisa memegang hak pakai atau hak sewa.

Dengan syarat, memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Lembaga ini juga mengawasi agar syarat administrasi dipatuhi sesuai regulasi.

Dalam praktiknya, BPN Kota Bima menyebutkan bahwa badan hukum di Indonesia lebih banyak menggunakan hak guna bangunan atau hak guna usaha.

Hak milik, kata BPN Kota Bima, diberikan sangat terbatas dan harus mengikuti ketentuan mengenai peruntukan serta luas tanah.

“Subjek hak atas tanah wajib memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai undang-undang. Kami akan terus memastikan proses itu berjalan tertib,” tegas Hodidjah.

 

Tags: BPN Kota Bimahak atas tanah
Previous Post

Komitmen Penuhi Hak WBP, Lapas Pangkalan Bun Laksanakan Sidang TPP  

Next Post

Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Artikel Terkait

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

Suko FC Tampil Dominan, Tekuk Kopites Sidoarjo 3-1 di Laga Persahabatan

by Muhammad SA
19 April 2026

INDOGRAF – Suko FC menunjukkan performa impresif saat menjamu Kopites Sidoarjo dalam laga persahabatan yang digelar di Lapangan Desa Suko,...

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM.

Kantah Banyuasin Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan 2026

by Nawawi Indograf
18 April 2026

BANYUASIN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM. Hal ini ditegaskan...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In