Indograf.com – Bersyukur, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) respon vonis 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo.
“Kami PSI, puji hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” Ketua DPP PSI Kokok Herdhianto Dirgantoro, Kamis 7 September 2023.
Cristalino David Ozora adalah korban dari prilaku Mario Dandy Satriyo.
“Vonis sesuai prilaku kejam Mario Dandy terencana,” kata Kokok.
Pelaku nikmati aksi kejam hingga selebrasi ala Christiano Ronaldo.
Dikatakannya, vonis berat Mario Dandy cermin keadilan hukum tegak di Indonesia.
“Kami berharap vonis pelajaran perilaku kekerasan opsi menyelesaikan permasalahan,” timpal Kokok.
Vonis menumbuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH).
“Bahwa APH bekerja profesional tanpa pandang bulu beri keadilan korban,” kata dia.
Usai vonis Dandy, Kokok meminta publik pantau jalannya kasus itu secara cermat.
Pasalnya, masih ada proses hukum banding ditempuh Mario Dandy.
“Kasus kita kawal langkah hukum pelaku.”
“PSI siap mengawal putusan,” tegas Kokok.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sudjono sampaikan vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy pada Kamis 7 September 2023.
Mario Dandy langgar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim sebut tidak ada hal yang beri ringan hukuman Mario Dandy.
.Mario Dandy begitu nikmati selebrasi setelah David Ozora tak berdaya.
PSI bersyukur ‘selebrasi’ Mario Dandy buahkan vonis 12 tahun penjara.
Fakta ini dari dari video yang banyak beredar.