indograf.com, Depok – Proyek pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Banjaran Pucung RT 6/RW 16, Perumahan Mutiara, Cimanggis, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos Depok, menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karanggan Teknik Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp152.200.500, bersumber dari APBD Kota Depok, diduga dikerjakan tanpa pengawasan ketat dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.

Saat dilakukan peninjauan oleh tim di lokasi, tidak ditemukan keberadaan mandor maupun konsultan yang seharusnya mengawasi proses pengerjaan. Salah seorang pekerja bahkan menyatakan tidak mengetahui siapa mandor atau konsultan pengawas proyek tersebut.
“Mandor saya nggak tahu, Pak. Konsultan juga nggak tahu. Saya cuma kerja aja,” ujar pekerja tersebut, Rabu (23/07/2025)
Selain dugaan kelalaian pengawasan, metode pengerjaan proyek pun patut dipertanyakan. Pemasangan U-Ditch terlihat dilakukan di atas genangan air tanpa landasan pasir, yang sangat berisiko menimbulkan kerusakan dini dan tidak sesuai dengan standar teknis pekerjaan saluran .
Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja di lokasi tidak tampak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang menjadi syarat utama dalam keselamatan kerja. Tidak adanya helm, rompi, ataupun sepatu pelindung menambah daftar pelanggaran dalam proyek yang seharusnya diawasi secara profesional ini.
Sejumlah warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas proyek yang dinilai asal-asalan. Salah satu warga, yang enggan menyebutkan nama meminta Dinas terkait untuk turun tangan.
Kami minta ada tindak lanjut dari dinas. Ini pakai uang rakyat, harus dikerjakan dengan benar,” tegasnya.
Ketiadaan konsultan pengawas di lokasi menjadi perhatian serius, karena pengawasan melekat merupakan salah satu komponen utama dalam menjamin mutu pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Tanpa pengawasan yang ketat, proyek berisiko merugikan keuangan negara dan masyarakat.
(NW)











