indograf.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Skandal ini mencoreng program digitalisasi pendidikan dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (15/7/2025). “Berdasarkan alat bukti yang cukup, malam ini kami menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” ujar Qohar.
Inilah Daftar Empat Tersangka:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan untuk proyek Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Dari keempat tersangka, tiga orang langsung ditahan. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan), sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis.
“Untuk IBAM, dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya gangguan jantung kronis,” jelas Qohar.
Sementara itu, Jurist Tan diketahui masih berada di luar negeri dan belum ditahan. Kejaksaan menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut untuk membawa yang bersangkutan pulang ke tanah air.
Modus dan Dugaan Kerugian
Skandal ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022, ketika Kemendikbudristek menggulirkan program besar-besaran bertajuk digitalisasi pendidikan. Namun, alih-alih membawa kemajuan, program ini justru dijadikan ladang korupsi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejagung membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.
(NW)











