• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PTSL Biayanya Berapa dan Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Resmi dari BPN

Muhammad SA by Muhammad SA
5 September 2023
in Ekonomi, Headline, News
A A
Berapa biaya dan syarat ptsl berikut penjelasan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan (ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus berupaya mencapai target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 4 kecamatan utama tahun 2023.

Empat kecamatan tersebut meliputi Sawangan (Kelurahan Pasir Putih, Pengasinan), Pancoran Mas (Depok Jaya, Rangkapan Jaya Baru), Cilodong (Kalimulya, Cilodong, Sukamaju, Kalibaru), dan Bojongsari (Pondok Petir, Bojongsari).

Baca Juga

KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Bagi Para Penumpang 24 Jam

19 Juni 2025
TK Nur Rohim Lepas 20 Siswa Angkatan ke-27, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Penuh Cinta

TK Nur Rohim Lepas 20 Siswa Angkatan ke-27, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Penuh Cinta

19 Juni 2025
Load More

Sejauh ini, tercatat ada 1.069 bidang tanah yang telah masuk dalam proses pemberkasan (Puldadis) dengan potensi sebanyak 192 sertifikat PTSL hingga tanggal 3 Agustus 2023.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL ini. Dia menyarankan warga untuk berkoordinasi dengan RT/RW atau kelurahan setempat jika menghadapi kendala. Jika ada kendala dalam proses PTSL, warga dapat segera melaporkannya ke Posko Pengaduan PTSL BPN Kota Depok.

Meskipun program ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat PTSL.

Berikut adalah syarat-syarat pengajuan PTSL:

1.Kartu Keluarga dan Kartu Identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, surat pernyataan penguasaan fisik).

5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Indra Gunawan juga menjelaskan bahwa proses pembuatan PTSL terdiri dari beberapa tahapan untuk memastikan kualitas dan keakuratan sertifikat PTSL sesuai target.

Berikut adalah tahapan PTSL:

1. Penyuluhan: Penyuluhan akan dijadwalkan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan atau desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses PTSL.

2. Pendataan: Petugas akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan, atau jual-beli), serta bukti surat BPHTB dan PPh.

3. Pengukuran: Setelah pendataan selesai dan tanah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini didasarkan pada panjang, lebar, dan batas antara tanah yang satu dengan yang lainnya yang telah disepakati.

3. Sidang Panitia A: Sidang ini melibatkan 3 petugas BPN dan satu perwakilan dari kelurahan terkait. Tujuannya adalah memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan, dan mendapatkan keterangan lain yang diperlukan.

4. Pengumuman dan Pengesahan: Setelah melewati semua tahapan di atas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam waktu dua minggu. Pengumuman berisi informasi tentang pemilik tanah, luas, tata letak, dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan penerbitan sertifikat.

5. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Mengenai biaya PTSL, Indra menjelaskan bahwa secara prinsip biaya PTSL sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika ada biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang PTSL, biayanya adalah sebesar Rp 150.000.

Indra Gunawan menegaskan pentingnya untuk terus mengikuti informasi terbaru tentang PTSL dan memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh BPN Kota Depok bagi warga yang ingin segera memiliki sertifikat tanah. (masipul)

Tags: BPNIndra GunawanKota DepokPTSL Biayanya BerapaSyarat PTSL
Previous Post

Akhirnya Sergio Ramos Kembali ke Sevilla setelah 18 Tahun Berkelana

Next Post

Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat PTSL? Berikut Panduan dan Waktunya dari BPN

Artikel Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Bagi Para Penumpang 24 Jam

by Mawardi
19 Juni 2025

Indograf.com - Tak hanya fokus pada keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon juga memberikan perhatian khusus kepada penumpang...

TK Nur Rohim Lepas 20 Siswa Angkatan ke-27, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Penuh Cinta

TK Nur Rohim Lepas 20 Siswa Angkatan ke-27, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Penuh Cinta

by Nawawi Indograf
19 Juni 2025

indograf.com, Depok – Suasana haru dan penuh kebanggaan mewarnai acara pelepasan siswa-siswi TK Nur Rohim tahun ajaran 2024/2025. Sebanyak 20...

Depok Gencarkan Dunia Usaha Bebas Korupsi, DPMPTSP Gandeng KPK Tanamkan Nilai Integritas

Depok Gencarkan Dunia Usaha Bebas Korupsi, DPMPTSP Gandeng KPK Tanamkan Nilai Integritas

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya antikorupsi, khususnya di sektor pelayanan publik...

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan kembali bahwa dunia usaha memiliki peran vital dalam upaya pemberantasan korupsi...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Kebut ! Giat Fisik Pembangunan Turap TMMD Ke-121 Kota Depok

    Kebut ! Giat Fisik Pembangunan Turap TMMD Ke-121 Kota Depok

    10 Agustus 2024
    Borong 10 Piala, MI Al Hidayah Sukatani Tapos Unjuk Prestasi di Lomba Tangkas Penggalang

    Borong 10 Piala, MI Al Hidayah Sukatani Tapos Unjuk Prestasi di Lomba Tangkas Penggalang

    31 Mei 2025
    Presiden Jokowi Bagikan sertipikat tanah di sidoarjo jawa timur

    5.000 Sertipikat Tanah di Jawa Timur Hari Ini Dibagikan Presiden Jokowi Bersama Menteri Hadi Tjahjanto

    27 Desember 2023
    Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H di Polsek Cimanggis

    Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H di Polsek Cimanggis

    30 Maret 2025
    Tampil Beda ala Era 70-an, Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah Curi Perhatian di Acara “Nyedengin Baju”

    Tampil Beda ala Era 70-an, Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah Curi Perhatian di Acara “Nyedengin Baju”

    14 Mei 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In