Indograf.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus berupaya mencapai target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 4 kecamatan utama tahun 2023.
Empat kecamatan tersebut meliputi Sawangan (Kelurahan Pasir Putih, Pengasinan), Pancoran Mas (Depok Jaya, Rangkapan Jaya Baru), Cilodong (Kalimulya, Cilodong, Sukamaju, Kalibaru), dan Bojongsari (Pondok Petir, Bojongsari).
Sejauh ini, tercatat ada 1.069 bidang tanah yang telah masuk dalam proses pemberkasan (Puldadis) dengan potensi sebanyak 192 sertifikat PTSL hingga tanggal 3 Agustus 2023.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL ini. Dia menyarankan warga untuk berkoordinasi dengan RT/RW atau kelurahan setempat jika menghadapi kendala. Jika ada kendala dalam proses PTSL, warga dapat segera melaporkannya ke Posko Pengaduan PTSL BPN Kota Depok.
Meskipun program ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat PTSL.
Berikut adalah syarat-syarat pengajuan PTSL:
1.Kartu Keluarga dan Kartu Identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, surat pernyataan penguasaan fisik).
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Indra Gunawan juga menjelaskan bahwa proses pembuatan PTSL terdiri dari beberapa tahapan untuk memastikan kualitas dan keakuratan sertifikat PTSL sesuai target.
Berikut adalah tahapan PTSL:
1. Penyuluhan: Penyuluhan akan dijadwalkan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan atau desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses PTSL.
2. Pendataan: Petugas akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan, atau jual-beli), serta bukti surat BPHTB dan PPh.
3. Pengukuran: Setelah pendataan selesai dan tanah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini didasarkan pada panjang, lebar, dan batas antara tanah yang satu dengan yang lainnya yang telah disepakati.
3. Sidang Panitia A: Sidang ini melibatkan 3 petugas BPN dan satu perwakilan dari kelurahan terkait. Tujuannya adalah memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan, dan mendapatkan keterangan lain yang diperlukan.
4. Pengumuman dan Pengesahan: Setelah melewati semua tahapan di atas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam waktu dua minggu. Pengumuman berisi informasi tentang pemilik tanah, luas, tata letak, dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan penerbitan sertifikat.
5. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Mengenai biaya PTSL, Indra menjelaskan bahwa secara prinsip biaya PTSL sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika ada biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang PTSL, biayanya adalah sebesar Rp 150.000.
Indra Gunawan menegaskan pentingnya untuk terus mengikuti informasi terbaru tentang PTSL dan memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh BPN Kota Depok bagi warga yang ingin segera memiliki sertifikat tanah. (masipul)