indograf.com, Depok – Kelurahan Sukmajaya mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan jam malam bagi pelajar, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok. Aturan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari potensi aktivitas negatif di malam hari.
Sebagai bentuk implementasi, Kelurahan Sukmajaya secara rutin menggelar patroli malam dan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Upaya ini menyasar berbagai titik rawan yang kerap menjadi tempat nongkrong para remaja, seperti warung internet (warnet), kafe, serta sejumlah lingkungan RW di wilayah tersebut.
“Hingga kini patroli masih terus dilakukan dan sudah terjadwal dengan sistematis,” ujar Lurah Sukmajaya, Mulyadi, saat ditemui media pada Rabu (11/6/2025).
Dalam patroli tersebut, tim kelurahan tak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada remaja yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan. Tak hanya itu, pemilik usaha yang masih menerima kunjungan pelajar di jam malam pun turut diimbau agar mendukung upaya ini.
“Harapannya, baik remaja maupun pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan anak-anak kita aman dan terhindar dari kegiatan negatif,” tegas Mulyadi.
Upaya ini disambut positif oleh masyarakat setempat yang mulai merasakan dampak dari peningkatan ketertiban malam hari. Warga berharap patroli dan edukasi semacam ini dapat terus dilanjutkan dan diperluas cakupannya ke seluruh wilayah Kota Depok.
Kebijakan jam malam bagi pelajar bukan semata bentuk pembatasan, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat dan positif.
(NW)