indograf.com, Depok — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peringatan ini disampaikan menyusul edaran resmi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI yang diterbitkan pada 5 Juni 2025, menyikapi maraknya laporan warga terkait penipuan berbasis komunikasi pribadi seperti WhatsApp, SMS, hingga telepon.
> “Kami tegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui pesan pribadi untuk meminta data kependudukan atau melakukan aktivasi IKD,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Minggu (8/6/2025).
Menurut Nuraeni, penipuan dilakukan dengan modus seolah-olah pelaku adalah petugas resmi Dukcapil. Warga dihubungi lalu diminta memberikan data pribadi, seperti NIK, nomor KK, hingga foto KTP, dengan dalih untuk aktivasi IKD. Padahal, hal itu bisa menjadi pintu masuk pencurian data dan penyalahgunaan identitas.
Bahaya Nyata: Data Disalahgunakan, Warga Dirugikan
“Sudah ada korban yang datanya digunakan untuk tindakan tidak bertanggung jawab. Selain potensi kerugian finansial, ini juga mengancam keamanan digital masyarakat,” ungkap Nuraeni.
Ia menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau kecamatan yang telah terintegrasi dengan sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Tidak ada layanan online via chat pribadi atau telepon.
Langkah Pencegahan dan Kanal Pengaduan
Disdukcapil Kota Depok kini memperkuat langkah preventif dengan menyosialisasikan imbauan ini secara aktif kepada publik. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, apalagi kepada pihak yang identitasnya tidak jelas.
Jika menerima pesan mencurigakan, warga dihimbau untuk segera:
Melapor ke situs resmi: www.patrolisiber.id
Menghubungi kepolisian terdekat
Mengakses informasi resmi melalui: dukcapil.depok.go.id
Disdukcapil Kota Depok juga membuka kanal pengaduan cepat melalui WhatsApp di nomor 0811-166-864, yang dapat dihubungi pada jam kerja.
> “Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Edukasi dan kepedulian bersama akan jadi benteng terbaik dari ancaman siber semacam ini,” pungkas Nuraeni.
Tips Aman Hadapi Penipuan Digital:
Jangan pernah berikan NIK, KK, foto KTP, atau data pribadi lainnya ke nomor yang tidak dikenal.
Selalu verifikasi informasi melalui situs resmi atau datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Abaikan pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah jika meminta data via WhatsApp atau SMS.
Lindungi identitasmu. Bijak bermedia, aman berdata.
(NW)