• INDOGRAF
  • INDEKS
Senin, 20 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan MK Bersejarah: Pendidikan Dasar Gratis Wajib Diberikan, Termasuk di Sekolah Swasta

Nawawi Indograf by Nawawi Indograf
28 Mei 2025
in Headline, Pendidikan
A A
Putusan MK Bersejarah: Pendidikan Dasar Gratis Wajib Diberikan, Termasuk di Sekolah Swasta

Siswa mengikuti pelajaran di SDN Grogol Selatan 08, Jakarta, Rabu (28/05).

Share on FacebookShare on Twitter

indograf.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan monumental yang memperluas cakupan pendidikan dasar gratis di Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya—tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Keputusan ini mengubah pemahaman lama soal frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang selama ini dianggap hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Baca Juga

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

18 April 2026
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM.

Kantah Banyuasin Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan 2026

18 April 2026
Load More

Menghapus Kesenjangan Akses Pendidikan

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—harus menjamin pendidikan gratis pada jenjang SD dan SMP, termasuk madrasah atau sekolah sederajat yang dikelola swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyebut, pembatasan pembiayaan hanya untuk sekolah negeri selama ini telah menimbulkan ketimpangan akses pendidikan.

“Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara lebih dari 173 ribu lainnya harus ditampung oleh sekolah swasta,” ujarnya.

Sekolah Swasta Elite Tetap Bisa Pungut Biaya

Meski begitu, MK tidak menutup mata terhadap realitas pembiayaan pendidikan swasta. Sekolah swasta yang bersifat elite, yang menerapkan kurikulum tambahan seperti internasional atau keagamaan, tetap diperbolehkan memungut biaya sesuai keunikan dan pilihan orang tua.

“Peserta didik pada umumnya memahami konsekuensi biaya ketika memilih pendidikan dasar di sekolah seperti itu,” kata Enny.

MK juga menyoroti bahwa tidak semua sekolah swasta menerima bantuan dari pemerintah. Maka, memaksa seluruhnya untuk menggratiskan pendidikan dianggap tidak realistis dan bertentangan dengan prinsip keadilan anggaran.

Namun, sekolah swasta yang menerima bantuan dana—baik BOS maupun beasiswa—didorong untuk mengurangi beban biaya bagi siswa, khususnya di daerah yang minim fasilitas sekolah negeri.

Desakan JPPI: Integrasi dan Pengawasan Ketat

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga. Mereka mempersoalkan ketidakjelasan penerapan pendidikan gratis dalam UU Sisdiknas yang selama ini hanya menyasar sekolah negeri.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut keputusan MK sebagai “kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan.”

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia,” kata Ubaid.

JPPI mendorong pemerintah agar segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online nasional untuk menjamin transparansi dan pemerataan akses.

Mereka juga mendesak pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap segala jenis pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

Respons Pemerintah: Tunggu Salinan Resmi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, merespons bahwa pihaknya akan membahas implikasi putusan MK setelah menerima salinan resmi secara lengkap.

“Kami belum menerima salinan putusan. Tapi secara prinsip, kami memahami bahwa negara memang berkewajiban membiayai pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan swasta. Hanya saja, pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan kemampuan fiskal negara,” ujarnya.

Apa Berikutnya?

Putusan MK ini mengubah lanskap pendidikan Indonesia secara fundamental. Ke depannya, pemerintah memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menyusun kebijakan pendanaan yang adil dan menjangkau seluruh sekolah dasar—baik negeri maupun swasta.

Dengan langkah yang tepat dan pengawasan yang kuat, pendidikan dasar gratis bisa menjadi kenyataan bagi semua anak Indonesia, tanpa terkecuali.

(NW)

Source: Nawawi
Tags: Bersejarah:DiberikanGratis WajibPendidikan Dasarputusan MKSekolah SwastaTermasuk di
Previous Post

Sambut Hari Yoga Internasional, Pemkot Depok dan KORMI Gelar Yoga Massal Bertabur Inspirasi

Next Post

TMMD Depok Hari ke-23: Kolaborasi TNI dan Warga Hasilkan Progres Signifikan

Artikel Terkait

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

Sertijab Dandim Depok dan Jaksel, Danrem 051/Wkt Dorong Optimalisasi Tugas

by Muhammad SA
18 April 2026

INDOGRAF-Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Nugroho Imam Santoso, memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Komandan Kodim (Dandim) jajaran di Aula...

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM.

Kantah Banyuasin Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan 2026

by Nawawi Indograf
18 April 2026

BANYUASIN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin tancap gas dalam menuntaskan tunggakan kegiatan pelayanan pertanahan atau PDDM. Hal ini ditegaskan...

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

Piala Wali Kota Surabaya VII Sukses Digelar, Bibit Atlet Unggul Bermunculan

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Cabang olahraga Tarung Derajat kembali menegaskan eksistensinya melalui gelaran Kejuaraan Piala Wali Kota Surabaya VII Tahun 2026 yang...

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

Penguatan Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Sidoarjo dalam Transformasi Digital

by Muhammad SA
16 April 2026

INDOGRAF – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik digital yang aman, andal, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In