indograf.com, Depok – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-26, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan hadiah istimewa untuk warganya. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), Pemkot resmi mengumumkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 25 April hingga 30 Juni 2025.
Kabar gembiranya, warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta akan mendapatkan penghapusan 100 persen PBB-P2 serta pembebasan dari denda keterlambatan. Ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang hanya berlaku untuk NJOP di bawah Rp100 juta.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi, jadi kami perluas cakupan program ini. Sekarang ada sekitar 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang bisa memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Muhammad Reza, Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok, Kamis (8/5/2025).
Tak hanya itu, Pemkot Depok juga memberikan diskon besar untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bagi transaksi jual beli, warga akan menikmati potongan sebesar 2,5 persen, sementara untuk perolehan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diskonnya mencapai 50 persen.
“Ini kesempatan emas bagi warga Depok. Manfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan,” tambah Reza.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Depok telah memperluas kanal pembayaran. Warga kini bisa membayar melalui Bank BJB, delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, serta melalui platform digital seperti Tokopedia, OVO, GoPay, dan lainnya.
Jangan lewatkan! Manfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 dan rayakan ulang tahun Depok dengan kontribusi nyata untuk kotamu.
(NW)