indograf.com, Depok – Sengketa kepemilikan lahan SDN Utan Jaya di RT 01 RW 03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok, menuai perhatbian serius. Praktisi hukum senior Andi Tatang Supriyadi menegaskan, konflik tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak seperti penyegelan sekolah.
Sengketa ini melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Kedua belah pihak saling mengklaim hak atas tanah yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Masalah bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris yang menyebut lahan SDN Utan Jaya sebagai milik keluarga mereka berdasarkan dokumen Letter C No. 603/836 Persil 156 atas nama H. Namid bin Sairan. Sementara itu, Disdik Depok juga mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
Konflik mencuat pada 8 Mei 2025, ketika gerbang sekolah dilaporkan disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Tindakan itu menuai kritik karena dianggap mengganggu proses belajar mengajar.
Menurut Andi Tatang, satu-satunya lembaga yang berwenang memutuskan siapa pemilik sah tanah tersebut adalah pengadilan. Ia menegaskan, tindakan seperti menyegel sekolah tanpa dasar hukum bisa masuk ranah pidana jika tidak disertai bukti sah atau putusan resmi.
“Kalau memang merasa memiliki, tunjukkan bukti legal seperti girik, AJB, atau sertifikat. Begitu juga Disdik, harus bisa menjelaskan riwayat dan dasar hukum kepemilikan lahan tersebut,” ujar Andi saat ditemui di kantornya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak pemerintah. “Disdik sebagai institusi negara tidak bisa sembarangan mengklaim tanah atau mengeluarkan anggaran. Semua harus sesuai prosedur dan ada kajian hukum serta persetujuan DPRD,” tambahnya.
Andi menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum. Jika merasa dirugikan, pelaporan ke kepolisian juga bisa menjadi pilihan agar ada penyelidikan terkait keabsahan dokumen masing-masing pihak. “Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang sah secara hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Andi mengimbau semua pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi. Ia mengingatkan, sekolah adalah tempat pendidikan yang harus dijaga kondusivitasnya.
(NW)