• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 24 April 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Materi RUU Perampasan Aset Masih Perlu Diperbarui

Nawawi Indograf by Nawawi Indograf
6 Mei 2025
in Headline
A A
Materi RUU Perampasan Aset Masih Perlu Diperbarui

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan

Share on FacebookShare on Twitter

indograf.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menilai materi RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui. Terutama pada aspek hubungan perampasan aset dengan hukum pidana atau khusus untuk tindak pidana pencucian uang.

“Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu,” kata Bob di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga

Kantor Pertanahan Palangka Raya dan Kementerian Agama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kantor Pertanahan Palangka Raya dan Kementerian Agama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

23 April 2026
Desa Wisata Lerep Binaan TJSL PLN Raih Omzet Rp722 Juta Selama 2025

Desa Wisata Lerep Binaan TJSL PLN Raih Omzet Rp722 Juta Selama 2025

21 April 2026
Load More

Menurut Bob, proses pemutakhiran materi itu akan memerlukan waktu. Menurut dia, materi perampasan aset harus diperjelas, apakah khusus aset koruptor atau aset pidana.

“Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Bob memastikan tak ada kendala berarti terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, DPR hanya ingin memastikan perampasan yang dimaksud hanya dikhususkan kepada kerugian negara atau pidana umum.

“Saya kira tidak ada, yang paling terpenting adalah kita harus sama-sama tahu, publik harus tahu bahwa judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” kata dia.

Meski demikian, Bob mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI masih menunggu sinyal dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejak awal merupakan inisiatif pemerintah dalam Prolegnas jangka menengah di DPR. Karena itu, kata Bob, pembahasannya baru akan dimulai setelah ada usulan resmi dari pemerintah.

“Kita memang belum, tetapi bahwa dalam Prolegnas, (RUU) Perampasan Aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah. Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengklaim mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset seperti tuntutan buruh. Prabowo menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara.

(NW)

Source: Nawawi
Tags: Bob HasanMateri RUUPerampasan Aset
Previous Post

Presiden Apresiasi Kerja Cepat Pemda Sukseskan Sekolah Rakyat

Next Post

Gubernur Khofifah Luncurkan KUR Khusus Petani Tebu di Bondowoso: Langkah Strategis Menuju Swasembada Gula dan Energi Hijau

Artikel Terkait

Kantor Pertanahan Palangka Raya dan Kementerian Agama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kantor Pertanahan Palangka Raya dan Kementerian Agama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

by Muhammad SA
23 April 2026

INDOGRAF - Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Kementerian...

Desa Wisata Lerep Binaan TJSL PLN Raih Omzet Rp722 Juta Selama 2025

Desa Wisata Lerep Binaan TJSL PLN Raih Omzet Rp722 Juta Selama 2025

by Muhammad SA
21 April 2026

INDOGRAF - Desa Wisata Lerep di Kecamatan Ungaran Barat mencatatkan capaian luar biasa sepanjang tahun 2025. Desa binaan PT PLN...

Sukma Sahadewa Bergabung di Dewan Pendidikan, Dorong Transformasi Pendidikan Surabaya

Sukma Sahadewa Bergabung di Dewan Pendidikan, Dorong Transformasi Pendidikan Surabaya

by Muhammad SA
21 April 2026

INDOGRAF — Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan 11 anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya periode terbaru setelah melalui proses seleksi ketat...

Upacara 17-an Jadi Momentum Penguatan Kesiapsiagaan Prajurit Kodim 0505/JT

Upacara 17-an Jadi Momentum Penguatan Kesiapsiagaan Prajurit Kodim 0505/JT

by Muhammad SA
20 April 2026

INDOGRAF-Kodim 0505/Jakarta Timur menggelar upacara bendera rutin tanggal 17-an bulan April 2026 di Lapangan Makodim 0505/JT, Cakung, Senin (20/04/2026). Kegiatan...

Please login to join discussion

Kategori

  • Berita Lainnya
  • Bola
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Headline
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Selebriti
  • Sosial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Copyright
  • Media Partner
  • Redaksi
  • Kontak

© 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Video
  • Indeks

© 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In