Indograf.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa partainya akan tetap konsisten mendukung Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres mendatang. Meskipun Partai Golkar juga memiliki usulan, seperti Ketua Umum Airlangga Hartarto atau kader partai lainnya, PAN akan tetap menghormati usulan tersebut.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Saleh menekankan pentingnya mempertahankan etika dan komitmen politik yang telah disepakati, meskipun terdapat persaingan dalam pemilihan presiden. Seiring dengan dinamika politik yang berkembang, Saleh merasa optimis bahwa peluang Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo semakin kuat, terutama setelah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Saleh menjelaskan bahwa hasil survei elektabilitas menunjukkan bahwa Erick Thohir memiliki posisi yang kuat dalam perbandingan dengan kandidat lainnya. Oleh karena itu, usulan untuk menjadikan Erick Thohir sebagai skala prioritas dianggap wajar.
Dia juga menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Erick Thohir dianggap paling sesuai dalam konteks Pilpres. Pasangan ini mencakup unsur beragam, seperti perbedaan usia, latar belakang militer dan sipil, pemahaman dalam bidang bisnis dan keuangan, representasi nasionalis religius, serta pemahaman tentang geopolitik dan sistem pertahanan keamanan.
Menurut Saleh, kunci keberhasilan terletak pada kedaulatan dan pertahanan. Bangsa Indonesia harus berdaulat di berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, politik, budaya, dan keamanan. Pasangan Prabowo-Erick Thohir dianggap mampu mewujudkan kedaulatan ini.
Dengan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, persiapan untuk Pilpres 2024 terus berlanjut. Pasangan calon harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mencapai persentase tertentu dari kursi DPR atau suara nasional pada pemilu sebelumnya.
Kini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, mereka juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal tertentu. (masipul)