Indograf.com – Ganjar Pranowo Dapat Untung dari Deklarasi Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024. Ini disampaikan Politikus PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus.
Deddy Yevri Sitorus menyebut, deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar keputusan PKB justru membawa limpahan suara dari kalangan Nahdliyin kepada Ganjar Pranowo.
Hal ini disebabkan oleh reputasi Ganjar yang dikenal sebagai sosok religius dan memiliki hubungan baik dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau Nahdliyin.
Bahkan Ganjar mendapatkan dukungan positif dari para kiai NU di tanah Jawa sejauh ini.
Selain itu, Deddy juga mengungkapkan bahwa istri Ganjar, Siti Atiqoh Supriyanti, adalah anak dari Akhmad Musodik Supriyadi.
Akhmad Musodik, merupakan anak dari seorang kiai di lingkungan NU di Karanganyar, yaitu Kiai Haji Hisyam A. Karim.
Deddy menekankan bahwa Ganjar Pranowo adalah sosok yang lengkap, baik dari segi kepribadian maupun pengalamannya dalam bidang pemerintahan.
Ganjar pernah menjadi anggota DPR dan menjabat sebagai gubernur selama dua periode.
Berarti Ganjar Pranowo memiliki pemahaman yang mendalam tentang masalah pemerintahan, anggaran, kebijakan publik, dan birokrasi.
Ganjar Pranowo juga dikenal dekat dengan kalangan anak muda, memiliki gaya komunikasi yang ramah, dan memiliki kedekatan dengan rakyat.
Lebih lanjut, Deddy menyatakan keyakinannya bahwa Ganjar Pranowo akan mampu menyelesaikan dan menyempurnakan program-program yang telah dikerjakan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, keduanya memiliki ideologi yang sejalan, namun Ganjar juga akan mengusung program-program baru yang sesuai dengan tantangan yang akan dihadapi.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Pasangan Capres-Cawapres harus memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 wajib memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (masipul)