indograf.com, Depok – Kabar gembira bagi warga Depok dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi properti dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja pasangan pemimpin baru Depok. Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga miskin serta mendukung pelestarian situs cagar budaya di kawasan heritage Depok Lama.
“Proposalnya sudah kami ajukan ke Bappeda dan bagian hukum, saat ini masih dalam proses. Jika pembahasannya lancar, kemungkinan Pak Wali Kota akan mengumumkannya pada April 2025,” ujar Reza, Senin (17/3/25).
Meski kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan PBB sebesar Rp1,4 miliar, Reza memastikan pemerintah sudah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu pendapatan daerah. “Ini adalah komitmen Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota untuk membantu warga miskin,” tambahnya.
Penghapusan PBB ini merupakan kewenangan kepala daerah, seperti kebijakan sebelumnya yang diberikan kepada keluarga veteran dan kelompok tertentu. Jika terealisasi, langkah ini akan menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap warga Depok yang membutuhkan.
(NW)