Indograf.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), angkat bicara tentang perubahan aliansi antara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan bakal calon presiden Anies Baswedan.
Menurut Zulhas, pergeseran Cak Imin dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang kini berganti nama menjadi Koalisi Indonesia Maju, terasa seperti berbelok di jalan tanpa memberikan tanda lampu sein.
“Ya, kalau lampunya mati, bisa kasih tanda dong. Tapi ini belok tanpa memberi isyarat apa pun,” ujar Zulhas dalam sambutan pada acara Peningkatan Kapasitas Politik Anggota dan Caleg PAN Kalimantan Barat, Jumat 1 September 2023.
Meskipun demikian, Zulhas menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan masing-masing partai politik dalam menentukan arah politiknya.
Dia juga mengucapkan doa untuk kesuksesan PKB dalam Pemilu 2024.
“Ketika PAN bergerak ke sini, PKB ke sana, Demokrat ke sana, itu adalah hak masing-masing, yang harus kita hormati,” kata dia.
“Namun, tadi, kita bergerak bersama dengan PKB Cak Imin, namun dia berbelok tanpa memberi isyarat,” kata Zulhas.
Sebelumnya, pada Kamis 31 Agustus 2023, Partai Demokrat mengumumkan bahwa Partai NasDem telah membuat keputusan sepihak.
Partai NasDem dikabarkan telah berkolaborasi bersama PKB dan menunjuk Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden untuk Anies.
Pengumuman mengenai Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.
Kabar ini disampaikan dalam pernyataan pers setelah mendapatkan konfirmasi dari Sudirman Said, utusan Anies.
Cak Imin dan PKB saat ini masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju bersama Partai Gerindra, PAN, dan Golkar.
Sementara itu, Partai Demokrat resmi mencabut dukungannya terhadap Anies pada Jumat 1 September 2023 malam.
Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mencantumkan bahwa pasangan
Bagi memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau meraih 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan jumlah 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang meraih total suara sah minimal 34.992.703 suara. (masiful)